Kenaikan upah minimum menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh serikat pekerja di berbagai daerah. Upah minimum merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan upah minimum yang berbeda di setiap daerah, mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebenarnya apa perbedaan UMR dan UMK? Apakah keduanya berbeda dengan UMP? Simak lebih lanjut pembahasannya di artikel ini, ya!
Perbedaan UMR dan UMK
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan UMR dan UMK, kita coba pahami dulu yuk masing-masing jenis upah minimum ini berdasarkan definisinya.
UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagai standar pendapatan wilayah provinsi. UMR juga menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal masyarakat.
Penetapan UMR dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Proses perumusan UMR diawali dengan adanya rapat yang diadakan oleh perwakilan birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha. Kemudian dibentuklah tim survei untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan para pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah mengadakan survei, kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.
Selain UMR, ada juga istilah UMK. UMK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/ kota. Penetapan UMK juga ditentukan oleh gubernur. Penetapan UMK harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali. Jika di suatu kota/kabupaten belum bisa menetapkan standar UMK, maka UMP yang akan menjadi acuan untuk pemberian upah.
Upah Minimum Regional tingkat 1 diubah menjadi Upah Minimum Provinsi.
Upah Minimum Regional tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Upah Minimum Sektoral Tingkat Regional diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Propinsi.
Istilah-istilah di atas kemudian dilebur kembali di pasal berikutnya menjadi
Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/ Kota di satu Provinsi.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/ kota) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota.
Jadi berdasarkan ketetapan di atas dapat disimpulkan bahwa seiring diresmikannya peraturan kementerian ketenagakerjaan yang baru, perbedaan UMR dan UMK terletak hanya pada pembaruan istilah. Istilah Upah Minimum Regional kini sudah tidak lagi digunakan dan digantikan menjadi lebih spesifik per tingkatan administrasi suatu daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota.
Ada beberapa komponen yang harus Anda perhatikan saat mendapatkan upah. Komponen-komponen ini biasanya dipertimbangan oleh pengusaha dalam menyusun penghasilan karyawan. Apa saja 5 komponen gaji ini ?
Selain istilah UMR dan UMK, ada juga jenis upah minimum yang dikenal dengan istilah UMP. UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.
UMP ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP ini ditetapkan serentak pada tanggal 1 November, setiap tahunnya.
Peraturan pemerintah mengenai upah minimum jenis ini juga menegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Jika Anda merupakan bagian dari tim HR dan belum memiliki aplikasi pengaturan gaji, Anda dapat mengikuti beberapa langkah mudah di bawah ini
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, Perbedaan antara UMR dan UMK sebagian besar terletak pada tingkatan administrasi daerahnya, tetapi keduanya mencerminkan standar upah minimum yang harus diperhatikan oleh pekerja dan pengusaha.
Nah itulah informasi Tentang Upah Pekerja, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!
Ada aturan baru dalam membuat Faktur Pajak elektronik serta cara mengkreditkannya. Ketahui aturan baru membuat e-Faktur dan cara mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja klaster Perpajakan.
Ketentuan baru mengenai pembuatan e-Faktur dan cara mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya memuat klaster perpajakan.
Sebagai informasi, Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi diundangkan pada 2 November 2020 yang terdiri dari 15 Bab dan 186 Pasal dengan jumlah 1.187 halaman termasuk penjelasan.
Seperti apa ketentuan baru dalam pembuatan e-Faktur dan cara mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dalam UU Cipta Kerja ini.
PPN dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja bidang Perpajakan ini merupakan masuk dalam klaster kemudahan dalam berusaha.
Salah satunya, memuat perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Baragn dan Jasa dan PPnBM jo. UU No. 42/2009.
Bisa dibilang, perubahan ketentuan tentang Faktur Pajak dalam UU Cipta Kerja klaster Perpajakan ini merupakan insentif pajak dari pemerintah untuk PPN dan PPnBM.
Dalam UU Cipta Kerja ini, relaksasi ketentuan PPN dan kredit Pajak Masukan PPN lebih luwes lagi diberikan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketentuan baru mengenai e-Faktur atau pengkreditan Faktur Pajak Masukan ini tertuang dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja.
Selain berupa relaksasi, dalam UU Cipta Kerja Pasal 112 juga ada beberapa perubahan dan penambahan ketentuan beberapa pasal pada UU PPN ini menjadi lebih jelas dan penuh kepastian.
Ilustrasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan
Jenis Relaksasi PPN dalam UU Cipta Kerja
Apa saja perubahan pembuatan e-Faktur dan ketentuan cara mengkreditkan Pajak Masukan ini?
Berikut perubahan UU PPN dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja yang termasuk relaksasi:
1. Pelonggaran Mengkreditkan Pajak Masukan
Pada UU Cipta Kerja klaster Perpajakan ini diatur mengenai ketentuan pengkreditan Pajak Masukan, yakni:
Pajak Masukan dapat dikreditkan atas perolehan BKP/JKP
Dimana, PKP yang belum menyerahkan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) untuk ekspor dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
Ketentuan ini mengubah Pasal 9 ayat (2a) UU PPN sehingga berbunyi:
“Bagi PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.”
Sebelum diubah, Pasal 9 ayat (2a) UU PPN ini berbunyi demikian:
“Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.”
Sederhananya, jika dalam UU PPN sebelumnya itu PKP yang belum berproduksi dikecualikan dari PKP yang bisa mengkreditkan PPN, kini PKP yang belum berproduksi dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
Ilustrasi mengkreditkan Pajak Masukan sesuai UU Cipta Kerja
2. Mengkreditkan Pajak Masukan Setelah Faktur Pajak Dibuat
Dalam UU Cipta Kerja klaster Perpajakan ini juga memberikan keringanan kepada PKP, berupa:
Dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran, paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Ini mengubah Pasal 9 ayat (9) UU PPN sehingga berbunyi:
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai UU ini.”
Sebelum diubah, Pasal 9 ayat (9) UU PPN ini tertulis:
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”
3. Dapat Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli
Dalam UU Cipta Kerja ini juga menambahkan ketentuan berupa relaksasi yakni bagi PKP Pedagang Eceran yang dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli.
Relaksasi ini merupakan penambahan pada Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi:
“Pengusaha PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsuen akhir yang diatur lebih lanjut dengan PMK.”
Ilustrasi membuat Faktur Pajak sesuai UU Cipta Kerja
4. Dapat Pengkreditan Pajak Masukan 80% dari Pajak Keluaran
Dari perolehan BKP/JKP ataupun pemanfaatan BKP tidak berwujud maupun JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Jumlah persentase Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran ini terdapat pada penambahan ayat pada Pasal 9 ayat (9a) UU PPN dalam Cipta Kerja, berikut bunyi aturannya:
“Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP/JKP serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
5. Dapat Mengkreditkan BKP/JKP Belum Dilaporkan dalam SPT Masa PPN
PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan/ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan dalam UU Cipta Kerja.
Ketentuan merupakan tambahan pada Pasal 9 ayat (9b) UU PPN dalam Cipta Kerja.
6. Mengkreditkan Pajak Masukan yang Ditagih dengan Penerbitan Ketetapan Pajak
PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari BKP/JKP, impor BKP/JKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak yang dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai UU ini.
Ketentuan ini juga merupakan penambahan pada Pasal 9 ayat (9c) UU PPN dalam UU Cipta Kerja.
Ilustrasi membuat e-Faktur dan mengkreditkan Pajak Masukan
Pengetatan Aturan e-Faktur dan Pajak Masukan dalam UU Cipta Kerja
Seperti yang telah disinggung di atas bahwa selain memberikan relaksasi terkait pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang belum berproduksi, dalam UU Cipta Kerja klaster Perpajakan ini juga diatur yang bisa dibilang sebagai pengetatan.
Apa saja ketentuan baru dalam pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan yang diperketat melalui UU Cipta Kerja ini?
1. Ketentuan Pencantuman Identitas Selain PKP Pedagang Eceran
Jika PKP Pedagang Eceran mendapatkan relaksasi berupa boleh membuat Faktur Pajak tanpa identitas pembeli, berbeda dengan PKP selain pedagang eceran.
Ada perubahan terkait pencantuman identitas pembeli BKP/JKP pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Dimana UU Cipta Kerja Pasal 112 mengubah Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN bahwa pembuatan Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat:
Identitas pembeli BKP/JKP yang meliputi:
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagu subjek pajak luar negeri orang pribadi;
Nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
Sebelum diubah, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN ini menyebutkan pencantuman keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP paling sedikit:
“Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.”
Ilustrasi transaksi yang dikenakan PPN yang dibuatkan Faktur Pajaknya sesuai UU Cipta Kerja
2. Pengajuan Pengkreditan Pajak Masukan akan Dibatalkan DJP
Meski dalam UU Cipta Kerja ini PKP yang belum berproduksi dapat mengkreditkan Pajak Masukan, tapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membatalkan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembatalan terjadi jika dalam jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali bagi PKP yang belum berproduksi ini belum ada penyerahan BKP/JKP.
Berikut bunyi perubahan Pasal 9 ayat (6a) dalam UU Cipta Kerja:
“Apabila sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.”
2. Pembatalan Pengkreditan Juga Berlaku pada PKP ini
Pada Pasal 9 UU PPN dalam UU Cipta ini ada penambahan ayat (6d) tentang pembatalan pengkreditan Pajak Masukan ini juga berlaku pada PKP dengan kriteria berikut:
PKP yang melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha
Melakukan pencabutan PKP
Telah dilakukan pencabutan PKP secara jabatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan
Sektor Usaha yang Pembatalan Pengkreditan Pajak Masukan Berlaku Lebih dari 3 Tahun:
Namun, sesuai penambahan pada Pasal 9 ayat (6c) UU PPN dalam Cipta Kerja ini, untuk sektor usaha tertentu pembatalan pengkreditan Pajak Masukan oleh DJP bisa lebih lama lagi baru akan dilakukan pembatalan.
Berikut bunyi pasalnya:
“Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 tahun.”
Untuk sektor usaha apa saja yang mendapatkan jangka waktu lebih dari 3 tahun baru akan dilakukan pembatalan pengkreditan Pajak Masukan, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Wajib Mengembalikan Pajak Masukan yang Dikreditkan
Ketika DJP membatalkan pengkreditan Pajak Masukan yang telah dikreditkan tapi selama 3 tahun PKP belum juga belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP dengan Pajak Masukan tersebut, sesuai penambahan dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN pada UU Cipta Kerja ini maka:
1. PKP wajib membayar kembali ke kas negara
Pengusaha kena pajak harus mengembalikan pengkreditan Pajak Masukan tersebut jika:
Telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan, dan/atau;
Telah mengkreditkan Pajak Masukan yang dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak
2. PKP tidak bisa mengkompensasikan PPN
Ketika DJP telah memutuskan membatalkan pengkreditan Pajak Masukan tersebut, maka:
Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Pajak Masukan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi)
Keduanya ini berlaku setelah jangka waktu 3 tahun berakhir atau pada saat pembubaran (pengakhiran) usaha, atau pencabutan PKP oleh PKP, dalam hal PKP melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.
Ilustrasi pengembalian pajak sesuai UU Cipta Kerja
a. Batas Waktu Pembayaran Kembali Pengkreditan Pajak Masukan
Pembayaran mengembalikan pengkreditan Pajak Masukan yang tidak bisa lagi dikreditkan itu sesuai penambahan pada Pasal 9 ayat (f) UU PPN dalam UU Cipta Kerja ini adalah:
Akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 tahun
Akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu
Akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP
b. Sanksi Tidak Membayar Kembali Pajak Masukan yang Sudah Dikreditkan
Jika PKP tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sesuai jangka waktu yang telah ditentukan itu, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali oleh PKP, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 yang sebesar 2% untuk paling lama 24 bulan.
Setelah memahami ketentuan terbaru terkait pembuatan Faktur Pajak dan tentang pengkreditan Pajak Masukan dalam UU Cipta Kerja klaster Perpajakan yang mengubah dan menambahkan beberapa pasal dalam UU PPN, sekarang waktunya melakukan administrasi perpajakan dengan benar dan memanfaatkan relaksasi PPN dalam beleid terbaru ini.
Ilustrasi setor Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan
Cara Mudah Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN
Seperti diketahui, sejak berlakunya e-Faktur 3.0 1 Oktober 2020, cara membuat Faktur Pajak elektronik harus melalui sistem terbaru dan pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui web eFaktur.
Seiring pembaruan sistem ini, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.
Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.
Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.
“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, perubahan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja khususnya terkait e-Faktur dan Pajak Masukan, menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan bisnis. Sebagai upaya memenuhi kebutuhan tersebut, platform seperti Klikpajak hadir untuk menyediakan dukungan sistem perpajakan online yang terintegrasi dan praktis bagi pelaku bisnis.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Formulir 1770 adalah formulir yang diperuntukkan bagi WP Pribadi yang memiliki penghasilan dari:
Usaha atau pekerjaan bebas
Beberapa sumber pekerjaan (bukan satu pemberi kerja)
Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final
Penghasilan dalam negeri lain seperti bunga, royalti, dan lainnya
Penghasilan luar negeri
Cara Mendapatkan Formulir 1770
Formulir SPT Tahunan bisa didapatkan dengan beberapa cara sebagai berikut:
Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan 1770 di antaranya:
Bukti Potong PPh (jika ada)
Kartu Keluarga (KK)
Daftar Harta
Daftar Utang
Catatan omzet per bulan
Bukti penyetoran PPh Final
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi 1770
Berikut contoh tahapan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribad atau orang pribadi pengusaha/pekerja bebas dari dokumen panduan DJP:
1. Mengisi Lampiran IV
Tahapan pertama dengan mengisi pada lampiran IV Anda harus mengisi keterangan umum seperti:
Tahun Pajak
Periode Pajak
Metode Penghitungan Pajak.
NPWP
Nama Wajib Pajak
via Ditjen Pajak
Kemudian mengisi Bagian A s.d. C sebagai berikut:
Informasi Harta pada Akhir Tahun
Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun
Daftar Susunan Anggota Keluarga
Bagian A: Harta pada Akhir Tahun
Anda harus mengisi harta yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B Lampiran 1770-IV.
Jangan lupa untuk mengisi bagian Kode Harta sesuai dengan daftar Kode Harta.
Kode Harta terdiri dari 3 digit angka dengan fungsi sebagai berikut:
Digit pertama dimulai dengan angka 0 menggambarkan klasifikasi Harta.
Digit berikutnya menggambarkan kategori harta. 1 untuk Kas dan Setara Kas, 2 untuk Piutang, 3 untuk Investasi, 4 untuk Alat Transportasi, 5 untuk Harta Bergerak Lainnya, 6 untuk Harta Tidak Bergerak.
Digit ketiga menerangkan tentang detail hartanya.
Misalkan Kode 011, digit pertama 0 berarti Harta, digit kedua 1 berarti Kas dan Setara Kas, digit ketiga 1 berarti Uang Kas.
Sementara Kode 014, berarti Harta – Kas dan Setara Kas, lalu digit ketiga 4 berarti Deposito.
via Ditjen Pajak
Bagian B: Kewajiban/ Utang pada Akhir Tahun
Anda harus mengisi Kewajiban/ Utang pada Akhir Tahun yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B Lampiran 1770-IV.
Kodefikasi Kewajiban/ Utang mirip dengan Harta yang menggunakan 3 digit. Hanya digit pertama menggunakan kode angka 1.
Anda harus melihat pada Daftar Kode Kewajiban/ Utang untuk menentukan kode ini dengan tepat.
via Ditjen Pajak
Bagian C: Daftar Susunan Anggota Keluarga
Anda harus mengisi Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.
via Ditjen Pajak
2. Mengisi Lampiran III
Isi kolom pada tahap pengisian lampiran berikutnya:
Bagian A: Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/ atau bersifat final.
via Ditjen Pajak
Bagian B: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Diisi jika pada Tahun Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
via Ditjen Pajak
Bagian C: Penghasilan Istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
Bagian A: Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/ dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah.
via Ditjen Pajak
4. Mengisi Lampiran I
Bagian A: Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan pembukuan)
via Ditjen Pajak
Bagian B: Penghasilan Neto dalam negeri negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pencatatan)
Anda harus mengisi informasi data diri dan juga informasi tentang usaha dan status perpajakan Anda.
Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri adalah sebagai berikut:
KK: Normal / Penghasilan digabung
HB: Hidup Berpisah berdasar putusan hakim
PH: Perjanjian Pemisahan Harta & Penghasilan
MT: Memilih utk menjalankan hak & kewajiban pajak sendiri (NPWP tersendiri)
via Ditjen Pajak
Setelah itu Anda merekapitulasi informasi dari lampiran I s.d IV dengan rincian sebagai berikut:
Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (Lampiran I Bagian A dan B)
Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (Lampiran I Bagian C)
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (Lampiran I Bagian D)
Penghasilan Neto Luar Negeri (Apabila Ada)
Jumlah Penghasilan Neto (1 + 2 + 3 + 4)
Zakat/ Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib
Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan zakat/ sumbangan keagamaan (5- 6)
Kompensasi Kerugian
Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan Kompensasi Kerugian (7-8)
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (9-10)
via Ditjen Pajak
PPh Terutang (Tarif Pasal 17 UU PPh X Angka 11)
Pengembalian/ Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
Jumlah PPh Terutang (12 + 13)
PPh yang dipotong / dipungut oleh pihak lain, PPh yang dibayar / dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah (Lampiran II Bagian A)
Rincian PPh yang harus dibayar sendiri dan PPh yang lebih dipotong/ dipotong
Rincian PPh yang harus dibayar sendiri
Jumlah Kredit Pajak
via Ditjen Pajak
Rincian PPh Lebih/ Kurang Bayar
Keterangan Permohonan Restitusi
Angsuran PPh
Lampiran-lampiran
via Ditjen Pajak
KESIMPULAN
Secara keseluruhan dari penjelasan diatas adalah panduan yang sangat berguna bagi wajib pajak untuk memahami, mempersiapkan, dan melaporkan pajak mereka dengan benar. Dengan memberikan informasi yang lengkap dan contoh-contoh yang jelas, artikel ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan ketaatan perpajakan di masyarakat.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
Tarif pajak adalah dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak berdasarkan pengelompokannya.
Apa saja jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia dan seperti apa pengelompokannya?
Tentang Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak atas objek pajak kepada wajib pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Besarnya tarif pajak ini dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh dan UU PPN No. 42 Tahun 2009, beserta peraturan turunannya, termasuk regulasi pemerintah daerah untuk jenis pajak tertentu yang menjadi kewenangan pemda.
Besar tarif pajak yang dikenakan atau menjadi tanggung jawab wajib pajak berbeda-beda tergantung objek, subjek, hingga pengelompokannya.
Berikut pengelompokan pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan besar tarif yang dikenakannya:
Pengelompokan Pajak
Satu jenis pajak sebenarnya bisa dikelompokan dalam lebih dari satu kelompok pajak tertentu.
Pengelompokan pajak ini tergantung pada dasar pengelompokannya, yaitu:
1) Pajak berdasarkan Golongannya
Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dibebankan pada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2) Pajak berdasarkan Sifatnya
Pajak subjektif adalah pajak yang pengenannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh: PPh.
Pajak objektif adalah yang pengenaannya berdasarkan keadaan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3) Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya
Pajak pusat adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara. Contoh: PPN, PPnBM, PPh dan Bea Meterai.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah.
Pajak daerah ini biasa disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Contoh: pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.
Pajak daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.
Berdasarkan komponen pajak yang ada di Indonesia, maka tarif pajak secara struktural terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.
Dengan begitu, seberapa besarnya jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
Contoh:
PPN tarifnya 11% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HPP No. 7 Tahun 2021).
PBB dengan tarif 0,5% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).
2. Tarif Pajak Tetap atau Regresif
Tarif pajak tetap atau regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah).
Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh:
Bea Meterai dengan nilai Rp10000.
3. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentase tarifnya berubah mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenai pajak.
Tarif pajak progresif ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Tarif progresif-progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif ini diberlakukan untuk wajib pajak pribadi, selengkapnya baca: Tarif Efektif PPh 21 TER.
Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap.
Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif).
4. Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin rendah jika nilai objek yang dikenai pajak semakin meningkat.
Dengan begitu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil.
Akan tetapi, bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:
Tarif Degresif-Degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.
Tarif Degresif-Tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.
Tarif Degresif-Progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar.
5. Tarif Pajak Ad Valorem
Tarif pajak ad valorem adalah tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.
Untuk memudahkan pemahaman tarif pajak ad valorem ini, simak contoh berikut:
Perusahaan AAA mengimpor barang sebanyak 100 unit komputer dengan harga per unit Rp10 juta. Jika tarif bea masuk impor barang tersebut 20%, maka nilai bea masuk yang harus dibayarkan adalah:
Nilai barang impor = Jumlah Unit x Harga Per Unit
= 100 x Rp10.000.000
= Rp1.000.000.000
Bea Masuk =Tarif Bea Masuk x Nilai Barang Impor
= 20% x Rp1.000.000.000
= Rp200.000.000
Untuk mengetahui contoh penghitungan PPN, Bea Masuk dan PDRI, selengkapnya baca artikel: Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk.
6. Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik adalah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.
Contoh:
PT. AAA di Indonesia mengimpor mobil sedan dari Amerika Serikat sebanyak 100 unit. Apabila harga satu mobil tersebut Rp100.000.000 dan tarif bea masuk atas impor barang Rp20.000.000 per unit, maka jumlah bea masuk yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut sebagai berikut:
Jumlah mobil yang diimpor: 100 unit
Tarif bea masuk Rp20.000.000
Jumlah bea masuk yang harus dibayarkan
= Tarif Bea Masuk Per Unit x Jumlah Mobil
= Rp10.000.000 x 100
= Rp1.000.000.000
Sanksi Denda hingga Pidana Soal Pajak
Pajak hukumnya wajib yang harus dibayarkan oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia.
Pemerintah memberlakukan sanksi kepada para pengemplang pajak.
Sebab pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum.
Orang yang membayar pajak sama dengan berkontribusi pada pembangunan negaranya.
Maka disebutkan warga negara yang taat adalah mereka yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Setelah mengetahui dan memahami mengenai tarif pajak yang berlaku, sekarang waktunya memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan cara yang mudah dan cepat.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas, memberikan pemahaman yang mendalam tentang tarif pajak di Indonesia dan pentingnya ketaatan perpajakan. Dengan penjelasan yang komprehensif, contoh-contoh yang jelas, dan rekomendasi praktis, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan dan cara memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. (net)
Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah menunda implementasi NPWP dengan format 16 digit (NIK) hingga 1 Juli 2024, dari tanggal sebelumnya 1 Januari 2024. NPWP format 15 digit masih berlaku hingga 30 Juni 2024. Sampai 7 Desember 2023, 82,52% Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah dipadankan. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk untuk bantuan implementasi NPWP 16 digit. Kesempatan diberikan untuk persiapan sistem aplikasi dan pemadanan database. Harapannya adalah kesiapan yang baik dari semua pihak untuk memastikan kelancaran implementasi.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
Surat Keterangan (Suket) PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Secara sederhana, surat keterangan ini wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
BERAPA TARIFF PAJAK DENGAN SUKET PP 23?
Wajib pajak yang dikenakan PPh UMKM hanya menyetor pajak 0.5% dari omzet dan tidak akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% dan tarif progresif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 5%-30%.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang juga dapat berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
BAGAIMANA CARA PEMBAYARANNYA?
Kemudian untuk melakukan penyetoran pajak penghasilan tersebut, wajib pajak dapat menyetor sendiri atau pajak penghasilan tersebut dipungut oleh pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pajak penghasilan tersebut kemudian disetorkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
CARA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN PP 23 ONLINE
Awalnya, wajib pajak hanya dapat mengajukan surat keterangan ini dengan mendatangi KPP tempat terdaftardan melakukan prosedur sesuai PMK Nomor 99/PMK.03/2018. Namun kini, proses pengajuan dapat dilakukan secara online. Berikut langkahnya:
Kunjungi situs www.pajak.go.id dan login. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk login DJP Online.
Isi kolom login dengan NPWP dan kata sandi, kemudian isi kode keamanan.
Setelah berhasi login, klik menu “Layanan” untuk melihat menu “Konfirmasi Status Wajib Pajak” (KSWP).
Jika tidak muncul, kamu harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Klik menu “Info KSWP”, kemudian pilih menu “Profil”.
Klik menu “Aktivasi Fitur Layanan”, lalu centang pilihan “Info KSWP” dan kik “Ubah Fitur Layanan.”
Jika berhasil, muncul notifikasi sukses dan kamu akan otomatis logout.
Silakan login kembali ke akun kamu. Kemudian, klik menu “Layanan” dan pilih menu “KSWP”.
Pada kolom “Profil Wajib Pajak”nformasi mengenai NPWP, nama dan alamat kamu terisi secara otomatis.
Pada kolom “Pemenuhan Profil Kewajiban”, pilih “Surat Keterangan (PP 23)”.
Isi kode keamanan dan klik “Submit”. Sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan jika kamu termasuk ke dalam kriteria wajib pajak sesuai PP 23.
Data yang diperiksa antara lain NPWP, SPT PPh tahun pajak terakhir, omzet atau peredaran bruto usaha,
Jika semua data sah dan terpenuhi, kamu dapat mencetak surat keterangan. Klik “Cetak Suket”.
Muncul notifikasi konfirmasi, silakan klik “Iya”.
Surat keterangan akan otomatis terunduh dalam format PDF.
MANFAAT MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN PP 23
Jika sudah memiliki surat keterangan ini, kamu berhak mendapatkan fasilitas tarif PPh UMKM 0,5%.
Tidak hanya itu,kamu juga tidak dikenakan potongan PPh 22 impor saat melakukan transaksi impor atau pembelian barang.
Dan juga tidak di potong PPh 23 saat melakukan transaksi jasa
KESIMPULAN
Suket PP 23 adalah surat keterangan diterbitkan oleh KPP untuk wajib pajak UMKM agar dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Dengan Suket PP 23, wajib pajak hanya menyetor pajak 0,5% dari omzet, menghindari tarif PPh Badan 22%, dan progresif PPh orang pribadi 5%-30%.
Proses pengajuan Suket PP 23 dapat dilakukan online melalui DJP Online dengan langkah-langkah tertentu. Manfaatnya termasuk mendapatkan tarif PPh UMKM yang lebih ringan dan keuntungan tidak dipotong PPh 22 impor serta PPh 23 jasa. Suket PP 23 mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi nasional.
Nah itulah informasi Tentang Suket PP 23, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.