Info

Simak Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Di penghujung tahun 2023, pemerintah menyempurnakan ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu berupa objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023) yang mulai efektif berlaku pada 30 Desember 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang wajib membayar PBB. Pengurangan diberikan melalui dua skema, yaitu permohonan sendiri atau secara jabatan.
 

Pemberian Pengurangan PBB Berdasarkan Permohonan Sendiri
Secara umum, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan sendiri untuk memperoleh pengurangan PBB dalam hal:
  1. Terdapat kondisi tertentu, berupa kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB akibat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal dari kegiatan pengusahaan objek PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
  2. Terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud berkaitan dengan objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya. Hal tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023. Pada kondisi tertentu, pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKPPBB).

Lebih lanjut, bencana alam sebagaimana dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Sedangkan sebab lain yang luar biasa adalah bencana non-alam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Dalam kondisi bencana atau sebab lain yang luar biasa, pemerintah dapat memberikan pengurangan PBB paling tinggi 100% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).

 

Bagaimana Cara Melakukan Permohonan Pengurangan PBB?
Secara umum terdapat langkah mudah dalam melakukan permohonan pengurangan PBB:
  1. Wajib Pajak membuat permohonan pengurangan PBB dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Permohonan tersebut disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Objek PBB terdaftar.
  3. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKPPBB. Apabila terdapat pembetulan atas SPPT atau SKPPBB, permohonan diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan tersebut.
  4. Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa tersebut.
  5. Ketentuan jangka waktu pada poin 3 dan 4 tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan (disertai bukti pendukung).
  6. 1 (satu) permohonan diberikan untuk 1 (satu) SPPT, SKPPBB, atau STP PBB.
  7. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan beserta alasan permohonan.
  8. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan surat kuasa khusus.
  9. Permohonan dilampiri dengan:
    a. Laporan keuangan atau dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya untuk permohonan dalam hal terdapat kondisi tertentu; atau
    b. Surat pernyataan dari Wajib Pajak dan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  10. Permohonan disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik.
  11. Permohonan tidak dapat dilakukan atas SPPT, SKPPBB, dan/atau STP PBB yang telah diberikan keputusan pengurangan PBB.
Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar, serta tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKPPBB. 

Apabila permohonan dilakukan dalam hal terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, maka Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: mencabut pengajuan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, mencabut banding atau mencabut permohonan peninjauan kembali (apabila belum diterbitkan putusan), mencabut permohonan pembetulan/pembatalan/pengurangan sanksi atas SPPT, SKPPBB, atau STP PBB, serta mencabut permohonan pengurangan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar.

 

Tindak Lanjut Permohonan Pengurangan PBB
Atas permohonan yang telah diajukan, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan. Apabila permohonan pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka permohonan tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. 

Lebih lanjut, apabila permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan dan persyaratan, selanjutnya kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, serta melakukan peninjauan lokasi. Permintaan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama:
  • 15 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terdapat kondisi tertentu; atau
  • 5 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Setelah menganalisis kondisi objek PBB beserta dokumen, data, dan/atau informasi, kepala Kanwil DJP memberikan keputusan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Keputusan harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pengurangan PBB diterima. Jika melebihi jangka waktu 4 bulan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
 

Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan
Selain melalui permohonan sendiri oleh Wajib Pajak, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan PBB kepada Wajib Pajak secara jabatan (tanpa melalui permohonan pengurangan PBB). Hal tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang terkena bencana alam. Jumlah pengurangan PBB yang dapat diberikan secara jabatan paling tinggi 100% dari PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau STP PBB namun belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
KESIMPULAN
Pemberian pengurangan PBB secara jabatan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk membantu Wajib Pajak yang terkena bencana alam tanpa memerlukan permohonan formal. Dengan demikian, peraturan ini memberikan langkah-langkah konkret untuk mendorong keseimbangan antara kewajiban pembayaran PBB dan kondisi ekonomi atau bencana yang mungkin mempengaruhi kemampuan Wajib Pajak.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

CATAT! PMK BARU, PASAL 65 PMK 18/2023 BELUM PKP BISA KREDITKAN PAJAK MASUKAN

PMK BARU, PASAL 65 PMK 18/2023 BELUM PKP BISA KREDITKAN PAJAK MASUKAN

Pengkreditan pajak masukan sebelum PKP merupakan mekanisme baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021). Peraturan ini dikeluarkan karena mekanisme pengkreditan pajak masukan sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP. Lantas, bagaimana ketentuan dan perhitungan pengkreditan pajak masukan sebelum jadi PKP?

 

KETENTUAN

Sebelum berlakunya PMK 18/2021, pajak masukan bagi pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Namun, guna menyeimbangkan perlakuan hak dan kewajiban bagi PKP, pemerintah memberikan relaksasi pengkreditan pajak masukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).

pada Pasal 65 PMK 18/2023, Wajib Pajak kini dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan pasal tersebut, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan sejak pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP sampai dengan dikukuhkannya pengusaha menjadi PKP. Sebagai contoh, penyerahan terutang PPN dari PT A di bulan Mei 2023 telah mencapai Rp5,2 miliar. PT A wajib dikukuhkan paling lambat 30 Juni 2023. Namun, PT A baru dikukuhkan pada 5 September 2023. Dengan demikian, pajak masukan sebesar 80% dapat dikreditkan untuk penyerahan terutang sejak 30 Juni 2023 sampai dengan 5 September 2023.

 

CONTOH KASUS DAN PERHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PKP

PT KWA merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konsultan. Selama tahun 2021, PT KWA mendapatkan total peredaran bruto (penyerahan terutang PPN) sebesar Rp4.500.000.000 sehingga perusahaan belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian pada periode 1 Januari 2022 sampai dengan 7 Mei 2022, PT KWA membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000. Atas nilai tersebut, KWA pun harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama tanggal 30 Juni 2022. Namun, PT KWA baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2022.


Pada tanggal 18 Juni 2023, KPP A melakukan pemeriksaan PPN terhadap PT Idea untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data sebagai berikut.

  1. Peredaran bruto PT KWA untuk tahun buku 2022 sebesar Rp10.000.000.000;

  2. Penyerahan jasa sejak PT KWA dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 1 Oktober 2022) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.700.000.000; dan

  3. Penyerahan jasa oleh PT KWA untuk periode sejak PT Idea seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, yaitu tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, sebesar Rp2.500.000.000.

BERIKUT PERHITUNGANNYA

Dengan relaksasi pengkreditan pajak masukan, jumlah PPN Kurang Bayar menjadi lebih kecil, yakni semula Rp275.000.000 menjadi Rp55.000.000. Dengan demikian, sanksi yang harus ditanggung PKP pun akan lebih kecil.

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini diatur dalam PMK 18/2021 yang menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan sebelum PKP dapat dilakukan dengan tarif sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Contoh perhitungan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran sederhana mengenai mekanisme hingga perhitungan pengkreditan pajak masukan untuk Anda yang belum berstatus PKP.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.

Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

Perlu diketahui, pemotong pajak tetap perlu membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21, meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai informasi, Bukti Potong adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada Surat Setoran Pajak (SSP) di Indonesia.

Hal ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa pembayar pajak telah menyetor pajak yang terutang kepada pemerintah. Bukti potong sangat penting untuk membuktikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan dengan benar. Pembayar pajak seringkali perlu menyimpan dan menyajikan SSP ini dalam berbagai transaksi atau keperluan administratif.

Baca juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Melalui Pasal 3 ayat 2 PER-2/PJ/2024, DJP menjelaskan secara rinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi yang dimaksud di antaranya ialah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP.

Lalu, sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 huruf a PER-2/PJ/2024, disebutkan bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 tetap dibuat dalam hal tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP.

Selain tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP. Kemudian, ada 4 kondisi lainnya yang mengharuskan pemotong pajak untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26.

Baca juga: DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26

Pertama, pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21 dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil. Lalu, jumlah PPh Pasal 21 nihil, karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Kedua, pemotongan pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21, dimana PPh Pasal 21 diberikan fasilitas PPh sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 26, meskipun jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil sesuai ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

 

KESIMPULAN

Bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus dibuat oleh pemotong pajak dalam beberapa kondisi tertentu, seperti ketika tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena penghasilan di bawah PTKP atau dalam situasi khusus lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini mencerminkan ketentuan yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?

Pengenaan pajak pada setiap negara bukanlah hal yang baru lagi, di belahan dunia hampir setiap negara memberlakukan pajak tak terkecuali negara maju sekalipun. Pajak merupakan kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan bagi setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.  Di Indonesia pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.

Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembiayaan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara. Selain itu, sebagai redistribusi pendapatan pajak juga memiliki fungsi sebagai modal dalam membuka kesempatan kerja baru yang nantinya akan membawa dampak positif untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Fungsi pajak lainnya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair), fungsi regulator yaitu sebagai sarana untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan sebagai stabilitas perekonomian.

Dengan mengetahui pentingnya pajak bagi negara, kita sebagai warga negara yang nantinya juga mungkin akan menjadi seorang wajib pajak perlu untuk mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang akan kita bahas pada belajar pajak kali ini adalah jenis pajak berdasarkan pada instansi pemungutnya.  

 

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Sejauh pelaksanaan perpajakan di Indonesia pajak itu dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya dapat berupa siapa instansi pemungutnya, menurut sifatnya, menurut golongannya. Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat disebut juga pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat.

Pajak yang dikelola pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di bawah Menteri Keuangan, nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran atau belanja negara seperti kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pembangunan di dalam APBN. Sedangkan, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan bagi keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Pusat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan dalam berusaha dan layanan daerah. Di dalam PP ini juga mendukung penyederhanaan dalam hal perizinan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang belaku antara Pusat dan Daerah.  

Baca juga PMK 172/2023 Terbit, Apa Saja Yang Baru??

 

Perbedaan Menurut Pihak Yang Mengelola  

Pajak Pusat mekanisme pengenaannya dikelola oleh pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki sifat yang lebih luas karena mengingat kebutuhannya untuk pembangunan ekonomi negara. DJP merupakan lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan, Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur pada wilayah masing-masing daerah.  

 

Perbedaan Dalam Penggunaan SPT dan SPPT  

Seperti yang kita ketahui sarana yang digunakan untuk melaporkan pajak terutang adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat menggunakan SPT Tahunan ataupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik itu untuk WP OP maupun WP Badan. Namun, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT merupakan surat keputusan Kepala KPP terkait pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam 1 tahun pajak.  

 

Perbedaan Dalam Tempat Pelayanan Pajak  

Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat yakni bertempat pada Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya maupun Khusus. Sementara itu, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah yaitu pada Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah. 

 

Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut  

Perbedaan yang paling signifikan dari kedua pajak ini bisa dilihat dari jenis pajak yang dikenakan. Apa saja yang pajak yang termasuk Pajak Pusat dan Pajak Daerah? Simak penjelasan berikut ini! 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh)  

Pajak yang tergolong pajak pusat yang pertama adalah Pajak penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan pada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh WP yang berasal dari Indonesia ataupun yang berasal dari luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan dalam suatu usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lainnya.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  

PPN merupakan pajak yang dikelola oleh pusat (DJP) yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan (perusahaan).  

Baca juga Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  

Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah juga akan dikenakan pajak yang disebut dengan PPnBM. Untuk klasifikasi barang yang tergolong mewah yaitu :  

  • Barang yang dikenakan pajak tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh orang tertentu
  • Biasanya barang tersebut dikonsumsi atau digunakan oleh orang yang memiliki penghasilan tinggi
  • Barang tersebut digunakan agar menunjukkan status dari pemiliknya. 

Bea Meterai  

Bea meterai adalah pajak yang dikelola oleh pusat yang dikenakan pada dokumen yang terutang pajak, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu yang selengkapnya bisa dibaca pada UU No. 10 Tahun 2020 yang mengatur terkait Bea Meterai.  

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu  

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB itu dikelola oleh pusat namun hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh pusat. 

 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Daerah

Secara umum Pajak Daerah merupakan pajakyang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di dalam tingkat Provinsi ataupun tingkat Kabupaten atau Kota yang pengelolaannya diadministrasikan oleh Dinas / Badan Pendapatan Daerah. Apa contoh pajak yang tergolong dalam pajak daerah?  

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ada beberapa jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah yang dikelola di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai berikut:  

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak atas Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • PBB Pedesaan & Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
  • Pajak atas Barang & Jasa Tertentu
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel 
  • Pajak Restoran 
  • Pajak Penerangan Jalan 
  • Pajak Parkir 
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Sarang Burung Walet dan yang lainnya yang bisa dilihat pada Undang-Undang ini.

 

Kesimpulan

Dari informasi yang telah ditelaah ini dengan baik menjelaskan pentingnya pajak dalam kontribusi untuk kemakmuran negara dan redistribusi pendapatan. Penjelasan mengenai fungsi pajak, perbedaan antara Pajak Pusat dan Daerah, serta jenis-jenis pajak memberikan pemahaman yang lebih untuk Bisnis Owner. Informasi ini esensial bagi Bisnis Owner untuk memahami kewajiban pajak dan dampaknya pada pembangunan dan kemakmuran negara.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Bisnis Owner untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

Aspek Pajak Koperasi

Pajak koperasi merupakan pajak yang dikenakan ataupun yang harus dikelola subjek pajak badan usaha dalam bentuk koperasi.

Lebih jelasnya mengenai apa saja jenis pajaknya dan bagaimana ketentuan pengenaannya, terus simak uraiannya di bawah ini, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.

 

Apa itu Pajak Koperasi?

Pajak koperasi adalah pajak yang dikenakan atau berkaitan dengan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan koperasi.

Sedangkan pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Untuk diketahui, UU Perkoperasian ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun kegiatan atau aktivitas yang dilakukan badan usaha koperasi yakni mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Dari pengelolaan kegiatan atau aktivitas usaha koperasi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dikelola, seperti memungut dan/atau memotong pajak, membayar dan/atau menyetorkan pajak, serta melaporkan pajaknya.

 

Dasar Hukum

Pajak yang menjadi kewajiban badan usaha koperasi memiliki dasar hukum sesuai dengan kegiatan atau aktivitas yang dilakukannya, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa keuntungan dari kegiatan atau aktivitas dari koperasi menjadi objek pajak penghasilan.
  • Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai pajak bersifat final.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan gaji, honorarium, dan lainnya yang menjadi objek PPh 21.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata PPh 21.
  • Pasal 2 UU PPh yang mengatur tentang subjek wajib pajak badan, termasuk di dalamnya badan usaha koperasi.
  • UU No. 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang transaksi barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

Baca Juga: Penerapan Sistem Akuntansi Untuk Yayasan Pendidikan Mudahkan Pengelolaan Keuangan

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Kewajiban perpajakan koperasi mulai dari harus memiliki NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) apabila omsetnya sudah memenuhi ketentuan, melakukan pemotongan PPh dan pemungutan PPN, serta menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak koperasi tergantung dengan aktivitas perpajakannya:

A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi

  1. Memotong PPh Pasal 21

Wajib pajak koperasi harus memotong pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan.

  1. Memotong PPh Pasal 23

Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 menjadi objek PPh 23 yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi.

  1. Memotong PPh Pasal 24 ayat (2)

Pajak yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi selanjutnya pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 4 ayat (2), seperti bunga simpanan yang dibayarkan pada anggotanya.

  1. Memungut PPN

Selain memotong PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankan.

 

B. Pajak yang dikenakan pada koperasi

  1. PPh Badan

Sebagai WP badan, koperasi yang didirikan memiliki usaha yang dijalankan.

Sehingga penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh badan sesuai tarif yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan.

  1. PPh 25

Setelah menghitung besarnya kewajiban pajak penghasilan atas usaha dari koperasi yang dijalankan sesuai dengan tarif PPh Badan yang berlaku, WP koperasi harus membayarkan pajak penghasilan terutang yang dilakukan secara angsuran yang disebut PPh Pasal 25.

  1. PPh 29

Apabila dalam pelaporan SPT Tahunan ternyata koperasi mengalami kurang bayar, maka harus melunasinya. PPh kurang bayar ini disebut PPh Pasal 29.

 

Berapa Persen Potongan Pajak Koperasi?

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh, pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari yang diberikan/dibayarkan oleh wajib pajak koperasi menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Selengkapnya baca PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungannya.

Sedangkan tarif pemotongan PPh 23 yang dilakukan wajib pajak koperasi atas transaksi jasa yang dilakukan dari usaha-usaha yang dimiliki selengkapnya baca Tarif PPh Pasal 23 Jasa dan Contoh Hitung.

Tarif pajak bunga simpanan koperasi yang dibayarkan pada anggota akan dipotong PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto.

Kemudian tarif pemungutan PPN atas barang dan jasa kena pajak dari transaksi yang dilakukan usaha koperasi sesuai dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Sebagai badan yang didirikan, penghasilan yang diperoleh koperasi dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan sebesar 22%.

Koperasi juga dapat memanfaatkan pengurangan tarif sebesar 50% apabila peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar setahun. 

 

Pajak Bunga Simpan Pinjam

Merujuk PP No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi.

Bunga simpanan tersebut berasal dari sejumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi.

Penyimpanan dana dilakukan di koperasi tempat Orang Pribadi terdaftar secara resmi sebagai anggota.

Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien.

Pemotongan PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.

 

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Simpanan

Agar lebih mudah untuk memahami pengenaan pajak bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:

1. Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi AAA sebesar Rp235.000.

Bunga tersebut dibayarkan kepada Tuan B selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya.

Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:

PPh terutang = Tarif x Bunga simpanan

= 0% x Rp235.000

= Rp0

 

2. Pada bulan Mei, Tuan C mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp700,000 dari Koperasi AAA.

Adapun rincian bunga simpanan Tuan C sebagai berikut:

  • Bulan Januari Rp275.000
  • Bulan Februari Rp200.000
  • Bulan Maret Rp100.000
  • Bulan April Rp125.000

Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000.

Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi AAA pada bulan Januari sebesar:

PPh 10% x Rp275.000 = Rp27.500

Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing  kurang dari Rp240.000, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 0%.

Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi AAA sebesar Rp0.

Baca Juga: Batasan Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan

Pajak SHU Koperasi

Merujuk Pasal 45 UU Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Singkatnya, SHU adalah surplus maupun defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi setelah dikurangi dengan komponen pengurangnya.

Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan tersebut, nantinya akan dibagikan pada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai keputusan anggota rapat.

Pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010, SHU koperasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

A. SHU yang dibagikan ke anggota tidak kena pajak

Kemudian melalui Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.

SHU yang bukan objek pajak di antaranya:

  • SHU yang dibagikan ke anggota dari koperasi
  • SHU yang dibagikan ke perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  • SHU yang dibagikan ke persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

Karena tidak lagi menjadi objek pajak, maka SHU koperasi yang diterima oleh para anggota tidak dipotong PPh.

 

B. Pajak SHU ditanggung badan

Namun sebelum SHU dibagikan atau diberikan pada para anggota, penghasilan tersebut merupakan objek pajak untuk badan koperasi itu sendiri sebagai ketentuan pengenaan PPh badan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang pada lampiran penjelasan huruf i Pasal 4 ayat (3) atas UU No. 11/2020, disebutkan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut”.

 

Cara Lapor Pajaknya

Sebelum melaporkan pajak penghasilan koperasi, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti formulir 1771, laporan keuangan koperasi dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan keuangan koperasi ini terdiri dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan perhitungan hasil usaha.

Langkah-langkah cara melaporkan SPT Tahunan usaha koperasi sama seperti pelaporan badan usaha lainnya seperti berikut:

 

 

Kesimpulan

Koperasi memiliki kewajiban perpajakan yang cukup kompleks, termasuk pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Penting bagi koperasi untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan memastikan kepatuhan dalam menjalankan aktivitas perpajakan mereka.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak. Namun, banyak peserta pajak yang sering mengabaikannya. Nah, apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan atau telat lapor?

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline atau manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan bisa juga secara online.

Pelaporan ini bersifat wajib sehingga jika terlambat atau tidak melapor akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Wujud sanksi ini bisa dalam bentuk denda atau hukuman penjara. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan terkait SPT Tahunan di bawah ini.

lapor spt tahunan

Ancaman Sanksi Denda Bagi yang Telat Lapor SPT

Untuk menjawab pertanyaan apa akibatnya jika telat lapor SPT Tahunan? akan dibahas dalam beberapa hal berikut.

 

1. Bunga

Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak mempunyai kemauan sendiri dengan meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.

Isi dalam pasal tersebut adalah, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, dalam Pasal 8 ini juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

2. Denda

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.

Tak hanya itu, aturan denda ini juga dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

 

3. Pidana

Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

4. Dampak Lainnya

Pendapatan yang merupakan penghasilan yang diterima akan habis untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai investasi ke dalam aset seperti tabungan dalam bentuk membeli kendaraan atau tanah. Kedua contoh tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila SPT Tahunan pajak tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sesuai mekanismenya yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi untuk merekap aktivitas transaksi wajib pajak. Bahkan hingga saat ini sudah ada 69 lembaga yang selalu mengirimkan data transaksi tersebut kepada Ditjen Pajak dalam waktu tertentu.

 

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan

Pentingnya melaporkan SPT Tahunan juga berkaitan dengan sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan, karena menjadi landasan mengapa SPT Tahunan ini begitu penting dan bisa dikenakan sanksi jika tidak melaporkannya.

Alasan mengapa pelaporan SPT Tahunan menjadi hal yang wajib bagi seorang wajib pajak sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT Tahunan menjadi wadah bagi warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dimiliki selama satu tahun terakhir.

Selain itu, SPT Tahunan juga melaporkan objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan UU Perpajakan. Kemudian, SPT Tahunan juga mempunyai dampak yang baik dalam self assesment yang dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak.

 

Solusi Jika Lupa Melaporkan SPT Tahunan

Apabila semua cara yang disarankan sudah dilakukan namun tidak bisa menghindari apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan, maka bisa dilakukan solusi di bawah ini untuk meminimalisir risiko yang lebih berat.

Biasanya, jika lupa dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan dari laporan SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Rekapan denda tersebut adalah:

  • Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000.
  • Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
  • Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Jadi, untuk jaga-jaga agar tidak pusing dan panik saat dikenakan denda, sisihkan dana untuk membayar denda tersebut.

Baca juga: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Prosedur Pengenaan Denda

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
  2. Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
  3. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Sanksi hanya diberikan satu kali.

Baca juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Simulasi Denda Telat Lapor SPT

Bapak Amir adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada tahun pajak 2016, Bapak Amir telat lapor SPT. Namun tahun 2017 dan 2018 Bapak Amir melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Bapak Amir dikenakan sanksi telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000 saja.

Apabila Bapak Amir terlambat lapor pajak selama 3 tahun berturut-turut, yaitu sejak tahun 2016 hingga 2018, maka kewajiban denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000 dikali 3 yaitu Rp300.000.

Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa, bedanya besaran denda dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak.

Agar masalah tersebut bisa diatasi dan bisa menjadi pelajaran untuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya. Prosedur dalam membayar denda tersebut adalah:

1. Memperoleh STP (Surat Tagihan Pajak)

STP akan dikirimkan oleh pihak pelayanan pajak menuju alamat rumah pribadi. STP berisi lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayar karena kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika STP belum dikirim ke rumah, maka bisa langsung datang ke lokasi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jangan lupa pastikan alamat sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. apabila alamat sudah berubah, maka dapat melakukan pembaharuan data secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

 

2. Membayar Denda Langsung ke Bank atau Pos

Pembayaran denda langsung dilakukan ke bank. Apabila STP sudah diterima dan besaran denda yang akan dibayar sudah jelas, maka segeralah membayar jumlah tersebut ke bank yang sudah ditentukan. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui pos.

Sayangnya tidak semua bank yang bisa melayani pembayaran denda pelaporan STP Tahunan. Beberapa bank yang bisa melayani pelayanan seperti ini adalah bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa Bank Swasta.

Oleh karena itu, perlu dipastikan bank mana yang bisa dituju untuk pembayaran denda SPT Tahunan. Caranya bisa dengan menanyakan langsung ke pihak pelayanan pajak atau bisa langsung menanyakan ke pihak bank ingin dituju.

 

KESIMPULAN

Itu dia informasi mengenai sanksi dan denda yang akan dikenakan jika Anda telat atau lupa lapor SPT Tahunan. Agar hal ini tidak terulang lagi, KWA Consulting sebagai mitra resmi Pajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan oleh pihak berwenang.

Nah itulah informasi Tentang Sanksi dan denda Telat lapor SPT Tahunan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00