Info

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Bukper, Ini Detailnya

Pemerintah menetapkan hak dan kewajiban wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan bukti permulaan. Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan," bunyi Pasal 1 nomor 9 PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

 

Baca Juga UMKM Ingin Konsultasi tentang Pajak? DJP Sediakan WA Bot UMKM

 

Berdasarkan PMK 177/2022, terdapat 5 kewajiban yang harus dipenuhi orang pribadi atau badan saat dilakukan pemeriksaan bukper.

Pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper.

Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Baca Juga PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung

 

"Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup," demikian penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.

Sementara itu, terdapat 4 hak yang dimiliki orang pribadi atau badan saat diperiksa oleh pemeriksa bukper.

Pertama, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper.

Kedua, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.

Ketiga, meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

 

Baca Juga Ada 3 Opsi Penghitungan Pajak Bagi WP Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar

 

Kemudian, meminta pemeriksa bukper menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Keempat, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Untuk diperhatikan, hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup. (rig)

 

KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas, pemeriksaan bukti permulaan menjadi faktor penting dalam mengatasi dugaan tindak pidana perpajakan, dan regulasi seperti PMK No. 177/2022 memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi hak dan kewajiban wajib pajak selama proses pemeriksaan.

Nah itulah informasi Tentang Pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), Diharapkan informasi tersebut bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Wajib pajak badan perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan sudah berjalan begitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya terdaftar. Kewajiban perpajakan ini mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Dalam hal NPWP baru terdaftar di pertengahan tahun atau bahkan menjelang akhir tahun maka SPT Tahunan atas tahun pajak tersebut tetap perlu dilaporkan. "Misalnya untuk SPT Tahunan badan 2023, tetap harus dilaporkan oleh wajib pajak badan meskipun NPWP-nya baru terdaftar pada akhir November 2023," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (6/12/2023).

Apabila wajib pajak badan memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b (syarat subjektif). Pasal 4 (syarat objektif) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021, wajib pajak badan memiliki kewajiban perpajakan dasar.

Kewajiban perpajakan dasar tersebut mencakup menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan operasional atau bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT-nya dengan nominal nihil setiap akhir tahun.

Sesuai dengan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai denda Rp1 juta. (sap)

 

KESIMPULAN

Wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan PPh, meskipun NPWP baru terdaftar di pertengahan atau akhir tahun. Kewajiban ini termasuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak, bahkan jika penghasilan nihil. Penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, dan keterlambatan bisa berakibat pada denda Rp1 juta.

Jadi, Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

 

Begini Kelebihan Menjadi PKP, Non PKP Jangan Iri!

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Sedangkan, Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. 

 

Kenali PKP Dan Non PKP

Perbedaan PKP dan non PKP yang paling utama yaitu terletak dari batasan jumlah penghasilan bruto atau omzet. Hal ini menjadi dasar adanya perbedaan PKP dan non PKP dalam hal ketentuan kewajiban perpajakan. Batasan jumlah peredaran bruto atau omzet diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka kewajiban perpajakan menjadi bertambah yaitu wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan PPN yang terutang atas transaksi yang dilakukan. Karena penghasilan Wajib Pajak diatas Rp 4,8 miliar maka dalam menghitung Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena penghasilan bruto yang dimiliki masih dibawah Rp 4,8 miliar. Namun perusahaan non PKP dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet/penghasilan bruto masih dibawah Rp 4,8 miliar. Perusahaan non PKP disebut juga sebagai pengusaha. Lantas apa saja fungsi pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

(Baca juga: Cari tau perbadaan PKP dan non PKP)

 

Fungsi Dan Kelebihan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:

  1. Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
  2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Pengawasan administrasi perpajakan

Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, diantaranya:

  1. Pengusaha Kena Pajak berupa Orang Pribadi maupun Badan dianggap legal secara hukum dan taat pajak.
  2. Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dan likuiditas usaha
  3. Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain. Sehingga Memilih menjadi PKP dapat membuka akses kerjasama dengan perusahaan besar
  4. Memilih menjadi PKP berarti memilih untuk mengadministrasikan PPN. Setiap transaksi, Wajib Pajak wajib untuk menerbitkan faktur pajak dan terdapat nilai PPN 10% pada setiap invoice. Sehingga dengan menjadi PKP dapat membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara.

Sebagai pengusaha kena pajak, Anda dapat mengelola pajak perusahaan Anda melalui aplikasi KWA Consulting agar lebih mudah dan efisien. 

Jangan lupa kelola pajak Anda!

Sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, saat ini banyak sekali UMKM yang kurang melek pajak, padahal jika anda tidak membayar pajak dan usaha Anda terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama Anda tidak membayar pajak. Untuk menghindarinya, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memang belum punya NPWP.

Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.

 

 

KESIMPULAN

Menjadi PKP tidak hanya membawa tanggung jawab pajak yang lebih besar tetapi juga memberikan sejumlah keuntungan yang dapat meningkatkan keberlanjutan dan kredibilitas bisnis. Sementara itu, baik PKP maupun non-PKP perlu memahami dan mematuhi regulasi pajak yang berlaku agar dapat berkontribusi secara positif pada pembangunan ekonomi dan keuangan negara. 

Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor Pajak sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

 

Perbedaan Faktur Pajak Pengganti Vs Faktur Pajak Batal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 1 angka 23, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Dalam hal ini terdapat istilah faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal. Apa bedanya? KWA Consulting akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu faktur pajak pengganti?

Sesuai dengan namanya, faktur pajak pengganti diterbitkan oleh Wajib Pajak. Jadi, bila ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, ataupun nama barang, sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti.

Artinya, nomor seri faktur pajaknya pun juga sama dengan faktur pajak normal. Hanya saja pada kode faktur pajaknya yang akan berubah yang sebelumnya faktur pajak normal dengan kode (010) berubah menjadi faktur pajak pengganti dengan kode (011).

Adapun tanggal yang akan digunakan untuk faktur pajak pengganti ini bukan tanggal saat pembuatan faktur pajak pertama kali dibuat, melainkan tanggal dibuatnya faktur pajak penggantinya. Ini membuat akan adanya kewajiban membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pembetulan, jika sebelumnya atas masa itu sudah di laporkan yang akan dilakukan oleh PKP sebagai penjual maupun pembeli. Sebagai catatan, pembetulan SPT Masa PPN bisa dilakukan, bila belum melewati pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Apa itu faktur pajak batal?

Faktur pajak batal ini disebabkan adanya transaksi yang dibatalkan. Penyebab adanya pembatalan transaksi tentu beragam, misalnya adanya kesalahan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau PKP pembeli membatalkan pembelian transaksinya.

Jika PKP membuat faktur pajak batal, maka faktur pajak itu sudah tidak bisa digunakan lagi. Maka, PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak pembeli jika ada faktur pajak batal dan sebaiknya penjual harus mempunyai bukti bahwa dari pembeli menyatakan transaksi itu telah di batalkan. Faktur pajak batal dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN sudah dilaporkan.

Dengan demikian, konsekuensi adanya faktur pajak yang batal adalah kemungkinan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan  akan menjadi lebih bayar bagi pihak penjual. Namun, lebih bayar itu bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Di lain sisi, bagi pihak pembeli, dengan adanya faktur pajak batal itu dan sudah dilaporkan akan membuat SPT Masa PPN menjadi kurang bayar dan kurang bayar ini harus dibayarkan oleh pembeli saat pembetulan. Dengan adanya kurang bayar saat pembetulan sebagai pihak pembeli bisa dikenai Surat Tagihan Denda dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas kondisi pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar dengan denda sebesar 2 persen dari nilai kurang bayar.

Artinya, kondisi ini akan merugikan pihak pembeli. Namun, berbeda kondisinya jika memang dari pihak pembeli yang memang ingin membatalkan transaksi, biasanya kemungkinan SPT Masa PPN ini belum dilaporkan dan untuk peraturan perundang-undangan silahkan melihat ketentuan yang ada pada PER-24/PJ/2012.


KESIMPULAN

Dalam kedua situasi ini, penting untuk memahami implikasi perpajakan dan melibatkan pihak yang berwenang agar proses koreksi atau pembatalan dapat dilakukan dengan benar. Kesalahan dalam pelaporan perpajakan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan, terutama bagi pembeli yang mungkin akan terkena denda jika ada kekurangan pembayaran yang tidak diatasi dengan tepat waktu.

Jadi, Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor Pajak sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

 

 

Ini dia PER-03PJ2022 Diberlakukan, Cek Ketentuan NSFP Terbaru!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP menyampaikan ketentuan tentang pengembalian NSFP tidak lagi disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER/11/PJ/2022.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu NSFP yang tidak terpakai perlu dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara langsung atau melalui Pos kepada KPP. Tepatnya pada Pasal 10 PER-24/PJ/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu Tahun Pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran IVF.

Sebagai penegasan, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak memang tidak lagi mengatur terkait pengembalian NSFP yang tidak digunakan. Ketentuan pengembalian NSFP terakhir kali diatur dalam PER-24/PJ/2012. Oleh sebab itu, dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 sejak 1 April 2022, ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 sudah tidak berlaku lagi.

Perlu diketahui, PER-03/PJ/2022 merupakan peraturan yang mengatur tentang Faktur Pajak sebagai regulasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Akan tetapi, beleid tersebut sudah kembali diubah dengan PER-11/PJ/2022 mengenai Perubahan Atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Perlu diingat juga, meskipun NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP, namun PKP tetap perlu mengingat bahwa masa berlaku NSFP hanya 1 tahun.

Baca juga NIK Vs NITKU Apa Bedanya??

Poin-Poin Pokok Perubahan Aturan Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022

DJP menerbitkan PER-03/PJ/2022 karena regulasi yang berlaku sebelumnya dianggap belum bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait dengan Faktur Pajak. Penyesuaian pun dilaksanakan untuk menekan angka sengketa perpajakan yang seharusnya tidak perlu. Oleh karena itu, terdapat poin – poin pokok perubahan dalam PER-03/PJ/2022.

Pertama, e-Faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi harus mencantumkan NPWP atau NIK/nomor paspor.

Kedua, pada pengisian jenis barang dalam Faktur Pajak untuk penyerahan kendaraan bermotor baru, harus mengisi data meliputi merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sedangkan, untuk tanah dan/atau bangunan, minimal diisi dengan alamat lengkap.

Ketiga, jika transaksi dilakukan dengan mata uang asing, nilainya dikonversi dengan kurs  KMK yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Keempat, NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP.

Baca juga Inilah Format Surat Kuasa Pajak & Syarat Penggunaannya

Kelima, adanya penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN).

Keenam, pihak yang berhak menandatangani e-Faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin pada aplikasi e-Faktur.

Ketujuh, aplikasi e-Faktur Host-to-Host hanya untuk PJAP.

Kedelapan, e-Faktur harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Kesembilan, Faktur Penjualan bisa menjadi e-Faktur sepanjang diunggah menggunakan aplikasi e-faktur Host-to-Host dan mendapat persetujuan DJP.

Kesepuluh, pembubuhan cap atau keterangan mengenai fasilitas PPN atau PPnBM dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

Kesebelas, pengaturan mengenai Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran disesuaikan dengan PMK-18/PMK.03/2021.

Kedua belas, PKP pembeli tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya “tidak lengkap” (sebagaimana dijelaskan pada PER/PJ/2012) karena kesalahan PKP penjual yang di luar kuasa PKP pembeli.

 

KESIMPULAN

Mulai 1 September 2022, Ditjen Pajak menerapkan aturan baru faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022 yang menggantikan PER-03/PJ/2022. Perubahan tersebut bertujuan memudahkan PKP, salah satu poin perubahan adalah ketentuan pencantuman identitas pembeli jika penyerahan dilakukan di kawasan tertentu dengan fasilitas PPN tidak dipungut. Peraturan ini mencoba mempersempit pemberlakuan kawasan.

Dengan adanya Perubahan Aturan Pajak ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

UMKM Ingin Konsultasi tentang Pajak? DJP Sediakan WA Bot UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan layanan konsultasi khusus khusus Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) berupa WhatsApp (WA) Bot UMKM. Berapa nomor WA Bot UMKM itu? Apa saja layanan yang diberikan? KWA Consulting akan mengulasnya sesuai penjelasan dalam Handbook Portal Edukasi Pajak yang dirilis DJP.

Siapa itu UMKM? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, UMKM merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
  • Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara yang tidak termasuk Wajib Pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Bagaimana pengenaan pajak UMKM? 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Dengan demikian, bagi UMKM dengan penghasilan bruto belum melebihi Rp 500 juta dalam setahun, maka tidak dikenakan PPh. Sementara bagi UMKM yang sudah melebihi omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk membayar PPh final sebesar 0,5 persen.

Selain PPh final, UMKM juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun PPN bagi UMKM termasuk sebagai skema pengenaan khusus lantaran pengenaan tarifnya lebih rendah ketimbang tarif PPN normal. Pemerintah menetapkan tarif PPN final bagi UMKM sebesar 1 persen hingga 3 persen dari peredaran usaha.

Berapa nomor WA Bot UMKM? 

Layanan WA Bot UMKM dapat digunakan melalui nomor seluler 08115615008. Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen.

Apa saja layanan dalam WA Bot UMKM?

Terdapat tujuh informasi pilihan yang dapat diakses, yaitu:

  • Penjelasan mengenai peran pajak;
  • Penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan;
  • Frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia;
  • Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi;
  • Informasi perusahaan perorangan dan badan usaha;
  • Informasi perubahan data; dan
  • Informasi mengenai PPh.

DJP memastikan, pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kapan waktu pelayanan WA Bot UMKM? 

DJP melayani 24 jam dalam 7 hari (Senin – Minggu).

 


KESIMPULAN
DJP baru saja meluncurkan layanan WA-bot UMKM, chatbot pajak melalui Whatsapp untuk UMKM. Layanan ini memberikan informasi pajak seperti peran pajak, FAQ perpajakan, dan data NPWP. Tersedia 24/7, tanpa batasan waktu. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak untuk pertanyaan tambahan.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00