Info

Ungkap Bukti Bisnis Hiburan Pulih, Siap Kena Pajak 40-75%

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan data industri hiburan yang kini telah pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Pajak hiburan khusus yang tarifnya 40-75% pun sudah lama diterapkan daerah pada masa itu.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, total pendapatan daerah dari pajak hiburan sebesar Rp 2,2 triliun pada 2023. Nilai ini hampir setara dengan realisasi pada 2019 saat sebelum Covid-19 sebesar Rp 2,4 triliun.

Saat Covid-19 merebak di Indonesia pada 2020, realisasi penerimaan pajak hiburan di daerah memang turun menjadi Rp 787 miliar. Lalu, pada 2021, setoran sudah semakin turun menjadi 477 miliar. Namun, setelah Covid-19 mereda pada 2022, angkanya naik menjadi Rp 1,5 triliun, dan semakin tinggi pada 2023 menjadi Rp 2,2 triliun.

"2023 itu sudah Rp 2,2 triliun, jadi sudah bangkit," kata Lydia saat konferensi pers di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

 

 

Pada masa itu pun, Lydia menekankan, tarif pajak hiburan sudah ada yang diterapkan daerah sekitar 40%-75% seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk hiburan khusus. Padahal, kala itu masih berlaku ketentuan UU PDRD yang tak mewajibkan batas minimum 40%.

Ia mengatakan, setidaknya ada 177 daerah yang menerapkan tarif di kisaran 40%-75% pada masa itu, dari total 436 daerah. Terdiri dari range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.

"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pemungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ungkap Lydia.

 

 

Sebagai informasi, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam UU HKPD. Sedangkan dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT itu, UU HKPD menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya maksimal hanya sebesar 10%. Turun dari batas maksimal untuk tarif pajak hiburan umum yang termuat dalam UU PDRD maksimal sebesar 35%.

"Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35%, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10%. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisat di daerah," kata Lydia.

 

Kesimpulan

Data menunjukkan bahwa industri hiburan telah pulih dari dampak pandemi, dan pajak hiburan khusus dengan tarif 40-75% telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Penurunan tarif pajak umum dianggap sebagai langkah pemerintah untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Meskipun ada kontroversi terkait kenaikan tarif pajak hiburan, data ini memberikan gambaran tentang pemulihan ekonomi sektor hiburan di Indonesia.

Dengan adanya Penerbitan PMK baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pemerintah secara resmi telah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang sekaligus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru diluncurkan pemerintah.

 

 

Berikut rangkuman ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023:

PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

• Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK 168/2023 menyebutkan tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan itu juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.

• Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap mas apajak dan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif dilakukan untuk masa pajak terakhir, yaitu masa saat pegawai berhenti bekerja (resign).

• Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap baru akan dimulai setelah bulan Januari atau sebelum berakir bulan Desember, penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan di dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

 

PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

• PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan tarif efektif harian

• Jika lebih dari Rp2.500.000, PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

• Pegawai tidak tetap yang menerima/memperoleh penghasilan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan denfan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.

 

Baca Juga : Begini Kelebihan Menjadi PKP, Non PKP Jangan Iri!

PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

• PMK 168/2023 tidak lagi membedakan antara bukan pegawai/tenaga ahli yang menerima penghasilan berkeseinambungan dengan tidak berkesinambungan.

• Untuk kategori bukan pegawai seperti tenaga ahlidan orang pribadi yang memberikan jasa, ada penegasan PPh Pasal 21 hanya dikenakan atas jasa.

• Selain jasa katering, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan di luar pembelian material, pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan, atau pembayaran kepada pihak ketiga.

• PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

• Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto

• Tarif pemotongan untuk setiap masa didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima di masa tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan masa sebelumnya.

 

Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21

• PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemberi kerja bisa memperhitungkan zakat yang dibayarkan pegawai/pensiunan sebagai pengurang. Ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya komponen zakat hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.

• Ketentuan tersebut berlaku juga untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.

 

Kelebihan Pembayaran Wajib Dikembalikan Kepada Pegawai

• Perusahaan dapat memberikan kompensasi jika terjadi kelebihan pemotongan.

• Pengembalian pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir

• Di sisi pemberi kerja/pemotong, jika terdapat kelebihan penyetoran, pemberi kerja dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan PPh Pasal 21 atau 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

 

Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya

• PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak

• PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Jika yang menerima adalah pegawai tetap, penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan mekanisme untuk pegawai tetap.

• PPh Pasal 21 bagi pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dihitung menggunakan tarif PPh
Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak

• PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.

 

Baca Juga : Pengenaan Pajak Atas Transaksi Elektronik di Platfrom E-Commerce

 

KESIMPULAN

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses perhitungan pajak menjadi lebih jelas dan sesuai dengan jenis pekerjaan serta status pegawai. Pemberlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang juga menjadi langkah positif untuk mendukung kegiatan keagamaan yang diakui oleh pemerintah.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Ditjen Pajak Siap Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif pada Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, alat bantu tersebut siap meluncur dan bisa diakses oleh Wajib Pajak mulai Januari 2024.


"DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024," ujar Dwi dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (30/12/2023).


Baca juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Bukper, Ini Detailnya

 

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.


Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.

 

Baca juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

 

Dwi menjelaskan, kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

"Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," kata Dwi. 

 

Kesimpulan

Kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang menjadi nilai tambah, memudahkan pemberi kerja dalam menentukan kewajiban perpajakan. Semoga langkah-langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi Wajib Pajak di Indonesia, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

 

Menghitung PPh 21 Menggunakan TER

Tahun baru 2024 diawali dengan berlakunya penggunaan tarif efektif rata-rata, atau sering disebut juga dengan TER. Skema TER digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk pegawai. 

Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023, meskipun demikian, isu perubahan penghitungan PPh 21 menggunakan skema TER telah muncul sejak awal tahun 2023.

 

Mengapa Kebijakan Penghitungan PPh 21 Diubah?

Penghitungan PPh 21 diubah bukan tanpa alasan. Pemerintah menjelaskan, salah satu alasan perubahan skema penghitungan PPh 21 yaitu karena saat ini penghitungan pemotongan PPh 21 memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak. Selain itu, banyaknya skema penghitungan PPh 21 secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak. 

Setidaknya terdapat tiga tujuan perubahan penghitungan PPh 21, yaitu:

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak;
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya; dan
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

 

TER Berlaku: Apakah Ada Pajak Baru yang Muncul?

TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya ketentuan TER. Skema TER hanya digunakan untuk selain masa pajak terakhir. 

Apabila perusahaan menggunakan tahun buku Januari s.d. Desember, maka penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan skema TER untuk bulan Januari s.d. November, sedangkan penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh maupun TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, TNI, Polisi dan pensiunannya.

Mengenal TER PPh 21

 

TER terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif harian.

1. Tarif Efektif Bulanan 

Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan PTKP. Terdapat tiga kategori untuk tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun rincian PTKP untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:

  • Kategori A (TER A) yaitu TK/0 (dengan PTKP Rp54 juta) serta TK/1 dan K/0 (dengan PTKP Rp58,5 juta)
  • Kategori B (TER B) yaitu TK/2 dan K/1 (dengan PTKP Rp63 juta) serta TK/3 dan K/2 (dengan jumlah PTKP Rp67,5 juta)
  • Kategori C (TER C) yaitu K/3 (dengan PTKP Rp72 juta)

Besarnya tarif efektif bulanan bervariasi antarkategori. Namun secara umum, tarif efektif bulanan berkisar antara 0%-34% per bulan. Adapun banyaknya lapisan TER A adalah 44 lapis, TER B 40 lapis, dan TER C 41 lapis.

 

2. Tarif Efektif Harian

Tarif harian ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 dengan skema TER yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, TER dikalikan dengan jumlah rata-rata pengasilan sehari (rata-rata upah mingguan, satuan, borong, untuk setiap hari kerja yang digunakan).

Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%. Tarif 0% digunakan apabila penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan apabila penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.

 

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER

Secara sederhana, penerapan kebijakan TER untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap adalah sebagai berikut:

• Penghitungan TER per bulan untuk Januari-November adalah sebesar

= Penghasilan bruto x TER

 

Besarnya penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penghitungan TER bulanan yaitu penghasilan yang diterima WPOP dalam satu masa pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan PTKP

• Penghitungan TER bulan Desember adalah sebesar

= Penghasilan aktual Januari-Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh

 

Penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan secara aktual. Selain itu, penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Setelah penghitungan PPh 21 selama setahun tersebut diketahui, maka besarnya PPh 21 Masa Desember dihitung sebagai berikut:

= PPh 21 setahun yang dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar Januari-November yang dihitung dengan TER Bulanan.

 

Skema Perubahan PPh 21 

Melalui slide materi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan  Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP memaparkan skema perubahan PPh 21 sebagai berikut:

 

1. Pegawai Tetap

 

2. Pegawai Tidak Tetap

 

3. Bukan Pegawai

 

4. Subjek Lainnya

 

Kesimpulan

Dalam keseluruhan, perubahan ini diharapkan dapat membuat penghitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dengan adanya Perubahan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Faktur Pajak Tidak Dapat Dikreditkan??

Sudah tahu? Tidak semua pajak masukan bisa dikreditkan. Ada kalanya Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan. Ketahui penyebab tidak bisa mengkreditkan Faktur Pajak Masukan. KWA Consulting akan mengulasnya untuk Sobat KWA alasan kenapa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan.

Pemilik usaha yang bergerak di bidang jual-beli barang dan jasa kena pajak tentu tidak asing dengan istilah Pajak Masukan. Faktur Pajak ini sebagai komponen untuk mengkreditkan pajak.

 

Apa itu Pajak Masukan?

Menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009, pengertian Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Jadi, Pajak Masukan merupakan PPN yang dibayarkan PKP pada saat melakukan transaksi pembelian barang/jasa kena pajak.

 

PKP Pembeli akan menerima Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP Penjual barang/jasa kena pajak. Pada akhir penghitungan masa pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Namun demikian, terdapat kondisi PKP menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan walau sudah dipotong PPN atau PPnBM pada saat membeli barang/jasa kena pajak.

 

Lalu, apa penyebab Faktur Pajak Masukan yang diperoleh PKP itu tidak dapat dikreditken dengan Faktur Pajak Keluaran?

Untuk mengetahui lebih lanjut alasan atau penyebab Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan, terus simak penjelasan dari KWA Consulting tentang apa saja jenis Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP.

 

Ketahui Aturan Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan

Dari sedikit uraian di atas, maka dapat diartikan bahwa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Faktur Pajak Keluaran. Seperti diketahui, ada syarat dan ketentuan berlaku untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang diperoleh PKP.

Tapi, sebelum mengetahui aturannya, Anda harus paham terlebih dahulu apa itu faktur pajak? Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM. Prinsip dasar mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam peraturan perundangan perpajakan, pada Pasal 9 UU PPN adalah:

1. Dikreditkan dalam Masa Pajak yang Sama

  • Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

2. PKP yang berlum berproduksi

  • Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan

3. Mencantumkan identitas dalam Faktur pajak

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan, yakni mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

4. Pajak Masukan yang belum sempat dikreditkan

  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaaan.

5. Faktur Pajak Masukan sesuai ketentuan berlaku

  • Menggunakan Faktur Pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengkreditkan Pajak Masukan

 

Perlu dipahami, ketentuan tentang mengkreditkan Pajak Masukan telah diatur kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadi, Pajak Masukan yang selain dalam kriteria prinsip mengkreditkan Faktur Pajak seperti yang diatur dalam ketentuan perundangan perpajakan di atas, maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

 

Jenis PPN atau Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Setelah mengetahui ketentuan pembuatan Faktur Pajak yang bisa dikreditkan, selanjutnya ketahui juga tentang alasan atau penyebab Pajak Masukan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan.

Berikut adalah jenis Faktur Pajak yang dibuat dari PPN atau Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 42/2009, di antaranya:

Baca juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

1. Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

Sebagaimana tertuang dalam dalam UU PPN ini, maka penjualan BKP maupun JKP berlangsung ketika perusahaan belum resmi dikukuhkan sebagai PKP jelas tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak.

Pengukuhan sebagai PKP menuntut sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Meski seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap, tetap ada proses yang wajib dilalui, seperti survei atau verifikasi oleh petugas tekait.

Proses ini pada umumnya dapat berlangsung antara 3-5 hari setelah seluruh persyaratan dilengkapi. Sementara, kegiatan usaha tetap harus berjalan.

Contoh,

Perusahaan AAA baru resmi dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 11 Mei 2021 dan berlaku surut sejak 10 Mei 2021. Ketentuan tersebut membuat perolehan Pajak Masukan sebelum tanggal 20 Mei 2021 tidak dapat dikreditkan.

Baca juga : Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Bukper, Ini Detailnya

2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penyebab Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berikutnya adalah karena perolehan BKP maupun JKP tidak punya kaitan langsung dengan kegiatan usaha.

Jenis pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut meliputi pengeluaran terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, serta manajemen.

Selain meliputi kegiatan-kegiatan tersebut, pengeluaran wajib berkaitan dengan penyerahan PPN yang terutang.

 

3. Perolahan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan

Perolehan serta pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon ini Pajak Masukannya juga tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila sedan maupun wagon tersebut merupakan barang dagangan atau untuk disewakan pada pihak lain.

 

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengukuhan resmi sebagai PKP juga tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Penjelasan perihal poin ini kurang lebih serupa dengan poin pertama. Bedanya hanya pada objek yang dikenakan, yakni BKP tidak berwujud dan JKP yang berasal dari luar daerah pabean.

 

Baca Juga : Cara Atasi Error ETAX-40003 dan ETAXSERVICE-20017 pada e-Faktur 3.2

5. Perolehan BKP/JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan seperti mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP atau tidak mencantumkan identitas seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP

Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku jelas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan perihal Faktur Pajak dapat ditemukan dalam Pasal 13 ayat (5) UU No. 42 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Faktur pajak paling tidak harus memuat:

  • Nama, alamat, serta NPWP pihak yang melakukan penjualan maupun menerima BKP atau JKP,
  • Jenis barang/jasa
  • Jumlah harga jual atau penggantian
  • Potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang dipungut
  • Kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan Faktur Pajak
  • Faktur pajak juga wajib dilengkapi dengan nama berikut tanda tangan pihak terkait

 

6. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur DJP terkait penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang Tidak Sesuai ketentuan Direktur Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) punya kewenangan perihal dokumen yang memiliki kedudukan setara dengan Faktur Pajak.

Ketentuan tersebut yakni apabila faktur penjualan telah dikenal oleh masyarakat luas.

Adapun contoh dokumen yang dikenal oleh masyarakat luas diantaranya dapat berupa bukti kuitansi pembayaran telepon serta tiket pesawat udara dan lainnya.

 

Baca juga: Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui?

7. Perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak

Perolehan BKP atau JKP dengan Pajak Masukan ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ada kalanya PKP baru membayar PPN atas BKP atau JKP usai ketetapan pajak diterbitkan secara resmi. Kondisi tersebut membuat Pajak Masukan juga tidak dapat dikreditkan.

 

8. Perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan

Perolehan BKP/JKP tanpa pelaporan dalam SPT Masa PPN yang baru ditemukan saat pemeriksaan jelas dalam UU PPN ini Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan ini sejalan dengan konsep self assesment yang menekankan kesadaran PKP untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam SPT Masa PPN.

PKP bahkan diperkenankan memperbaiki surat tersebut apabila memang diperlukan.

SPT Masa PPN bisa jadi dibutuhkan ketika misalnya terjadi keterlambatan dalam penerimaan Faktur Pajak. Hal ini berpengaruh terhadap pencatatan Pajak Masukan pada Masa Pajak terkait.

Sebagaimana kita tahu, pengkreditan Pajak Masukan senantiasa disandingkan dengan Pajak Keluaran.

Keterlambatan dalam menerima Faktur Pajak bisa membuat perbedaan Masa Pajak antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

Namun demikian, pengkreditan Pajak Masukan masih dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan, asalkan belum dibebankan sebagai biaya maupun tidak dikapitalisasi pada harga perolehan BKP atau JKP.

Pengkreditan juga tetap dapat dilakukan selama PKP belum mengalami pemeriksaan.

Contoh,

Pada Faktur Pajak tercatat Pajak Masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Mei 2021. Dengan demikian, Pajak Masukan tersebut paling lama dapat dikreditkan pada Masa Pajak Agustus 2021.

 

 

Kesimpulan

Pentingnya pemahaman mengenai aturan mengkreditkan Faktur Pajak Masukan membantu PKP memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan memaksimalkan manfaat pajak yang dapat diklaim. Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang peraturan ini dapat membantu PKP mengelola pajak secara efisien dan menghindari potensi ketidaksesuaian perpajakan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

Benarkah Gaji 5 Juta Kena Pajak?

Hal pertama yang harus dilihat sebelum mengetahui benarkah gaji Rp5 juta kena pajak dan berapa besar potongan pajaknya, yakni mengetahui komponen untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Komponen untuk menghitung PPh 21 karyawan tersebut seperti status karyawan, apakah karyawan tersebut memiliki tanggungan atau tidak.

Sebab dari total jumlah gaji tersebut masih harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak yang akan dikalikan dengan tarif PPh 21.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPh Pasal 21 bertambah menjadi 6 layer dengan tarif tertinggi 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar setahun.

Sedangkan tarif PPh 21 terendah 5% untuk layer atau rentang penghasilan paling sedikit Rp60 juta setahun.

Seperti diketahui, Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 2023 tertinggi sebesar Rp4.900.798.

Maka, jika gaji Rp5 juta akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21.

 

Baca Juga: PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung

Perhitungan Gaji Kena Pajak

Apabila gaji yang diterima Rp5 juta per bulan, maka total penghasilan selama satu tahun sebesar Rp60 juta.

Maka, perhitungan pajak penghasilannya sebagai berikut:

Penghasilan sebulan = Rp5 juta

Penghasilan setahun = Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta

PTKP = Rp54 juta (TK/0 atau tidak kawin dan tidak punya tanggungan)

 

Penghasilan Kena Pajak:

= Penghasilan setahun – PTKP

= Rp60 juta – Rp54 juta

= Rp6 juta

Besar PPh 21 (setahun):

= Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 21

= Rp6 juta x 5%

= Rp300 ribu/tahun

Besar PPh 21 (sebulan):

= PPh 21 setahun : 12 bulan

= Rp300 ribu : 12

= Rp25 ribu/bulan

Baca Juga: PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung

Bagaimana jika Gaji Rp5 Juta tapi Punya Tanggungan?

Bagaimana perhitungan gaji 5 juta kena pajak bagi karyawan yang memiliki tanggungan?

Dari ilustrasi perhitungan di atas, apabila karyawan tersebut memiliki tanggungan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:

PTKP = Rp58,5 juta (TK/1 atau tidak kawin dan punya 1 tanggungan)

Penghasilan Kena Pajak:

= Penghasilan setahun – PTKP

= Rp60 juta – Rp58,5 juta

= Rp1,5 juta

Besar PPh 21 (setahun):

= Rp1,5 juta x 5%

= Rp75 ribu/tahun

Besar PPh 21 (sebulan):

= Rp75 ribu : 12 bulan

= Rp6.250/bulan

 

KESIMPULAN

Dari pernyataan diatas memberikan pemahaman yang cukup jelas mengenai perhitungan PPh 21 pada gaji bulanan sebesar Rp5 juta, dan menyoroti bahwa tingkat pajaknya tidak terlalu memberatkan. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00