Info

Kegiatan Jasa Titip Dikenakan Pajak? Simak disini

Kenyamanan berbelanja melalui internet membuat seseorang tidak perlu pergi ke pusat perbelanjaan, sehingga memungkinkan untuk membeli produk dalam dan luar negeri hanya dengan smartphone, meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja. Sedangkan untuk produk luar negeri, terdapat berbagai promo dengan harga lebih murah di luar negeri karena produk yang diinginkan masih sulit didapat di Indonesia.

Namun, jika Anda pergi untuk membeli satu atau dua barang sendiri, Anda perlu menghitung tiket pesawat dan mengeluarkan waktu, jadi sebaiknya serahkan kepada kami. Layanan outsourcing domestik lebih mudah. Biasanya pelaku jastip sudah memutuskan berapa biaya yang harus dibayar pembeli untuk jasa tersebut. Tingkat pelayanan konsinyasi tergantung pada kemudahan penerimaan dan pengiriman barang. Hal ini semakin memudahkan pelaku jasa outsourcing (jastip) di Indonesia.

Pengertian Jasa Titip

Jasa Jastip atau jasa titip adalah salah satu jenis usaha yang saat ini banyak ditemukan dan berkembang terutama pada platform media sosial. Banyak orang yang mulai tertarik dengan bisnis Jastip, karena keuntungan yang menggiurkan, yaitu perusahaan yang mengalihdayakan pengiriman barang (baik dari pasar dalam negeri) kepada penyedia jasa.

Munculnya bisnis ini karena sulitnya mengakses pembelian barang. Produk yang diinginkan biasanya tidak dijual di dalam negeri dan sulit dijangkau pembeli karena biaya atau jarak. Selain itu, harga yang relatif lebih murah dengan adanya promo dan diskon saat membeli barang di luar negeri dibandingkan dengan pembelian di dalam negeri juga mendukung munculnya bisnis Jastip ini. Barang-barang yang biasanya diperiksa antara lain tas, sepatu, produk kecantikan (makeup dan perawatan kulit), parfum, makanan ringan atau makanan khas beberapa negara, buku, produk fashion, dll.

Para pelaku bisnis di Jastip menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan usahanya. Biaya Justip sendiri bervariasi antara 5% hingga 15% dari harga barang, tergantung dari kesulitan mendapatkan barang dan jenis barang. Untuk produk jastip dalam negeri, hanya dikenakan harga produk, ongkos kirim dan ongkos pengurusan jastip. Namun, jika menyangkut barang internasional, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan khususnya aspek pajak.

Kewajiban Perpajakan Jasa Titip

Adapun, beberapa hal terkait perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha jasa titip, sebagai berikut:

  • Pendaftaran NPWP

Jika Anda melakukan kegiatan Jastip secara rutin dan memperoleh penghasilan, Anda harus didaftarkan oleh orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menerima NPWP. Memiliki NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Apalagi jika tidak memiliki NPWP, tarif pajak PDRI akan lebih tinggi. 

  • Bea Masuk dan Pajak Terkait Impor (PDRI)

Kegiatan impor Jastip masuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang impor dan ekspor yang dilakukan oleh penumpang dan awak alat angkut. Barang Jastip termasuk dalam pengertian barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak kendaraan, tetapi tidak termasuk barang pribadi (non personal use).

Impor jastip harus diberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di bandar udara. Jika nilai pabean melebihi FOB USD 500, Anda juga harus membayar bea masuk atas barang impor tersebut.

Di atas jumlah tersebut, penyedia jastip akan mengenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai pabean barang impor setelah dipotong USD500. USD500 ini adalah pembebasan pajak impor nominal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengimpor barang-barang pribadi penumpang. Selain itu, ada beberapa pajak yang dikenakan pada PDRI, seperti PPh 22 untuk PPnBM dan PPN. PPh 22 digunakan sesuai PMK No. 34 Tahun 2017 antara 0,5% dan 10% dari tahun 2022.

Apabila tidak memiliki NPWP, harganya 100% lebih tinggi. Selama barang tersebut termasuk barang kena pajak (BKP), Anda juga akan dikenakan PPN sebesar 11%. Terakhir, PPnBM dikenakan ketika barang Jastip tergolong barang mewah berdasarkan Undang-Undang PPN dengan tarif pajak antara 10% dan 200%.

  • Kewajiban PPh 25 dan 29

Jika Anda telah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif PPh, Anda wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh. Menurut PP No 55 Tahun 2022, jika seorang Jastip memiliki total omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta dan kurang dari Rp 4,8 miliar, maka tidak berhak atas PPh UMKM dengan tarif 0,5%. Total peredaran kini melebihi Rp 4,8 miliar dan harus diperhitungkan menurut tarif pajak penghasilan progresif 5% sampai 35% atas penghasilan kena pajak. 

  • Pelaporan

Anda juga harus memenuhi persyaratan pelaporan. Kewajiban pelaporan yang utama adalah pelaporan SPT Tahunan PPh, karena kegiatan Jastip merupakan bentuk usaha, maka formulir SPT 1770 digunakan untuk pelaporan SPT PPh tahunan. Wajib Pajak dapat memotong PPh 22 terhadap barang impor untuk menghitung PPh yang belum dibayar.

BACA JUGA: BARANG DAN JASA KENA PAJAK

 

Ketentuan Pajak Jika Barang Impor Tanpa Sistem COD

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Peraturan Impor Barang Kiriman yang pembatasannya tidak dikenakan bea masuk sesuai Freight on Board (FoB) yang diterbitkan, maka FoB tersebut meliputi biaya yang dikeluarkan. Pengangkutan barang dari luar negeri ke alat angkut alat angkut ke Indonesia, biaya pemuatan alat angkut dan harga barang.

Tidak ada pajak impor yang dikenakan jika nilai FOB tidak melebihi USD 75 dan kurang dari USD 1.500. Departemen Kepabeanan Kementerian Keuangan saat ini meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) untuk melaporkan barang dari luar negeri dan memudahkan perusahaan jasa yang ditugaskan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Perpajakan Usaha Jasa Titip yang Dikelola Orang Pribadi

Kewajiban perpajakan berupa penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, karena penghasilannya berasal dari usaha jasa titipan. Di bawah ini adalah perhitungan tarif pajak untuk seorang individu yang menjalankan bisnis wali amanat. Apabila peredaran bruto dalam suatu tahun pajak melebihi Rp 4.800.000, maka wajib dilakukan pembukuan dan tarif pajak progresif sampai dengan 30% berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sebaliknya, jika jumlah peredaran untuk tahun pajak kurang dari Rp4.800.000, dapat digunakan PPh final pemerintah. Pajak penghasilan atas penghasilan dari perusahaan dengan peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Setelah mengetahui tarif pajak dan menghitung tarif pajak, wajib pajak dapat membayar pajak dan menyetor pajak yang belum dibayar.

Selain itu, wajib pajak melengkapi Formulir SPT (Surat Pemberitahuan) 1770 untuk SPT. Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan usaha yang dikenakan pajak penghasilan final atau pada dasarnya penghasilan usaha final dan memiliki penghasilan dalam/luar negeri.

BACA JUGA: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

 

Mekanisme Perlakuan Perpajakan Barang Usaha Jasa Titip

Misalnya, Karina membeli barang jasa titip dari Jepang (masuk ke dalam Lampiran II, tarif 7,5%) seharga US$ 800 dan mempunyai NPWP. Berikut adalah perlakuan perpajakannya:

Harga barang

US$ 800

Pembebasan

US$ 500

Harga setelah pembebasan

US$ 300

Kurs

Rp15.500

Nilai Pabean ($ 300 × kurs)

Rp4.650.000

Bea Masuk (10% x Pabean)

Rp465.000

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Rp 5.115.000 (asumsi sudah termasuk insurance dan freight)

PDRI

 

PPh Pasal 22 (7.5% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 383.625 (memiliki NPWP)

* PPh Pasal 22 (15% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 767.250 (apabila tidak memiliki NPWP)

PPN (11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp562.650

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Rp946.275

Total Biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli

US$ 800 + Rp 456.000 + Rp 946.275 + Fee Jastip

 

KESIMPULAN

Bisnis Jastip memberikan kesempatan bisnis yang menjanjikan, terutama dengan memanfaatkan keterbatasan akses pembelian barang tertentu. Namun, pelaku usaha perlu memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, baik terkait dengan impor barang maupun pengelolaan pajak atas penghasilan usaha. Keberlanjutan dan keberhasilan bisnis Jastip tidak hanya bergantung pada potensi keuntungan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Nah itulah informasi Tentang Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Perbedaan UMR dan UMK Serta Serba-Serbi Upah Minimum

Sekilas Mengenai Upah Minimum

Kenaikan upah minimum menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh serikat pekerja di berbagai daerah. Upah minimum merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan upah minimum yang berbeda di setiap daerah, mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebenarnya apa perbedaan UMR dan UMK? Apakah keduanya berbeda dengan UMP? Simak lebih lanjut pembahasannya di artikel ini, ya!

Perbedaan UMR dan UMK 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan UMR dan UMK, kita coba pahami dulu yuk masing-masing jenis upah minimum ini berdasarkan definisinya.

UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagai standar pendapatan wilayah provinsi. UMR juga menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal masyarakat.

Penetapan UMR dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Proses perumusan UMR diawali dengan adanya rapat yang diadakan oleh perwakilan birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha. Kemudian dibentuklah tim survei untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan para pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah mengadakan survei, kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Selain UMR, ada juga istilah UMK. UMK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/ kota. Penetapan UMK juga ditentukan oleh gubernur. Penetapan UMK harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali.  Jika di suatu kota/kabupaten belum bisa menetapkan standar UMK, maka UMP yang akan menjadi acuan untuk pemberian upah. 

Perbedaan UMR dan UMK sebenarnya dapat Anda jawab dengan mudah jika merujuk pada pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-226/MEN/2000. Dikutip dari keputusan menteri tersebut, ada beberapa perubahan istilah di dalam penyebutan istilah Upah Minimum Regional seperti: 

  • Upah Minimum Regional tingkat 1 diubah menjadi Upah Minimum Provinsi. 
  • Upah Minimum Regional tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Tingkat Regional diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Propinsi. 

Istilah-istilah di atas kemudian dilebur kembali di pasal berikutnya menjadi 

  • Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/ Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/ kota) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota. 

Jadi berdasarkan ketetapan di atas dapat disimpulkan bahwa seiring diresmikannya peraturan kementerian ketenagakerjaan yang baru, perbedaan UMR dan UMK terletak hanya pada pembaruan istilah. Istilah Upah Minimum Regional kini sudah tidak lagi digunakan dan digantikan menjadi lebih spesifik per tingkatan administrasi suatu daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota.

Ada beberapa komponen yang harus Anda perhatikan saat mendapatkan upah. Komponen-komponen ini biasanya dipertimbangan oleh pengusaha dalam menyusun penghasilan karyawan. Apa saja 5 komponen gaji ini ?

Simak Juga : Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Selain istilah UMR dan UMK, ada juga jenis upah minimum yang dikenal dengan istilah UMP. UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi. 

UMP ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP ini ditetapkan serentak pada tanggal 1 November, setiap tahunnya.

Peraturan pemerintah mengenai upah minimum jenis  ini juga menegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

 

KESIMPULAN

 

Dari penjelasan di atas, Perbedaan antara UMR dan UMK sebagian besar terletak pada tingkatan administrasi daerahnya, tetapi keduanya mencerminkan standar upah minimum yang harus diperhatikan oleh pekerja dan pengusaha.

Nah itulah informasi Tentang Upah Pekerja, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Baru!! Pemerintah Menerbitkan PP No.4/2023

Pemerintah telah menerbitkan PP No.4/2023 berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 yang membahas mengenai pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XV/2017, serta untuk melaksanakan amanat tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2022 . Dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah telah melakukan redesain kebijakan Pajak dan retribusi daerah. Redesain kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan restrukturisasi jenis pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Salah satu dari jenis pajak reklasifikasi tersebut yaitu mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik). PBJT tenaga listrik yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsinya terhadap tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud yakni tenaga atau energi yang dihasilkan yang bersumber dari suatu pembangkit tenaga listrik dimana tenaga listrik tersebut didistribusikan untuk bermacam-macam peralatan yang menggunakan aliran listrik.

Objek pajak atas tenaga listrik merupakan pengkonsumsi listrik itu sendiri. Konsumsi tenaga listrik tersebut merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Tetapi, ada konsumsi tenaga listrik yang tidak di kenakan PBJT tenaga listrik. Berikut adalah 5 jenis non objek PBJT tenaga listrik:

  1. Tenaga listrik oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Tenaga listrik yang digunakan untuk kegiatan di rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
  3. Tenaga listrik yang digunakan untuk kegiatan seperti kedutaan, perwakilan asing yang berdasarkan asas timbal balik, dan konsulat.
  4. Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yang tidak memerlukan izin atas suatu instansi dengan kapasitas tertentu.
  5. Tenaga Listrik lainnya yang diatur oleh peraturan daerah.

Selain objek PBJT, ada subjek PBJT atas tenaga listrik merupakan konsumen yang memakai ataupun menggunakan tenaga listrik. Pihak yang menjadi subjek wajib pajak adalah orang pribadi ataupun badan usaha yang melakukan kegiatan penjualan, penyerahan, dan/atau mengonsumsi tenaga listrik. Sedangkan untuk dasar pengenaan pajaknya merupakan nilai jual tenaga listrik atas jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Apabila tidak ada kegiatan pembayaran, maka dasar pengenaan pajak nya dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tersebut.

Lalu untuk tarif yang berlaku atas PBJT Tenaga Listrik paling tinggi sebesar 10%. Selain itu, konsumsi tenaga listrik tertentu terdapat 2 tarif khusus yang berlaku yaitu:

  1. Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
  2. Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Saat terutang pajaknya yaitu pada saat konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik. Selain itu, paling sedikit sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penyediaan penerangan jalan umum. Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum ini meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik yang berfungsi sebagai penerangan jalanan umum. Pemerintah daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

 

 

Kesimpulan

Penerbitan PP No. 4/2023 adalah langkah proaktif pemerintah dalam mengadaptasi kebijakan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik untuk memenuhi peraturan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penerapan PP No. 4/2023 memiliki dampak positif pada perbaikan kebijakan pajak dan pembangunan infrastruktur di tingkat lokal.

Dengan adanya Penerbitan Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

PMK 172/2023 Terbit, Apa Saja Yang Baru??

 

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Salah satu isi PMK ini adalah mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) demi mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kepada Wajib Pajak. Lantas, apa saja syarat ajukan permintaan atau usulan pelaksanaan MAP? KWA Consulting akan menguraikannya berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Apa itu MAP? 

MAP merupakan hasil kesepakatan dalam penerapan persetujuan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP, MAP merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing. 

Siapa yang bisa mengajukan permintaan atau usulan pelaksanaan MAP?

  • Wajib Pajak dalam negeri;
  • Warga Negara Indonesia;
  • Direktur Jenderal Pajak; atau
  • Otoritas pajak mitra MAP melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan.

Apa saja yang disepakati dalam MAP? 

  • Pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Hal ini disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan atau laba bentuk usaha tetap, atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  • Pengenaan pajak, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan;
  • Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
  • Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
  • Penafsiran ketentuan P3B.

Apa saja syarat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP? 

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
  3. Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat tiga tahun dalam hal tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak tanggal surat ketetapan pajak (SKP); tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh); saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
  4. Ditandatangani oleh pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan dilampiri dengan:
  5. Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas Wajib Pajak dalam negeri mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
  6. Daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B atau perlakuan diskriminatif di mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan; dan
  7. Menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan secara lengkap dan tepat waktu.

Apa syarat mengajukan usulan permintaan pelaksanaan MAP?

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Mengemukakan perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B menurut Wajib Pajak dalam negeri;
  • Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat tiga tahun dalam hal tidak diatur dalam P3B—terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP;
  • Dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B;
  • Usulan permintaan pelaksanaan MAP diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak dalam negeri terdaftar, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri; dan
  • Direktorat Perpajakan lnternasional dalam hal permintaan pelaksanaan MAP oleh Warga Negara Indonesia, permintaan pelaksanaan MAP oleh pejabat berwenang mitra P3B, serta usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Permintaan atau usulan permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

 

 

KESIMPULAN

Mekanisme MAP memberikan solusi yang baik untuk menyelesaikan sengketa pajak yang melibatkan pemajakan ganda atau ketidaksesuaian tindakan otoritas pajak mitra dengan ketentuan P3B. Proses yang terstruktur, syarat-syarat yang diatur dengan baik, dan keterlibatan berbagai pihak adalah langkah-langkah positif dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa pajak yang transparan dan efisien.

Nah itulah informasi Tentang PMK 172/2023, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

DJP Sediakan Kalkulator Pajak! Hitung Pajak Semakin Mudah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan kalkulator pajak untuk semakin mempermudah Wajib Pajak menghitung kewajiban perpajakannya. Peluncuran pelayanan kalkulator pajak ini seirama dengan penetapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

#SobatKWA dapat menggunakan kalkulator pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan praktis dan cepat,” jelas DJP dalam media sosialnya.

Adapun kalkulator pajak tersebut dapat diakses di https://kalkulator.pajak.go.id/.

Sebelumnya, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memastikan, aplikasi berupa kalkulator pajak disiapkan untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan penghitungan, terutama skema TER telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (terbit pada 27 Desember 2023) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (terbit pada 5 Januari 2024).

Baca Juga  DJP Tegaskan Skema TER Tak Menambah Beban Pajak Baru

“Tarif efektif ini digunakan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Kalau sebelumnya, motongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelas Inge dalam media briefing di Kantor Pusat, DJP.

Selain itu, DJP instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja melakukan perhitungan, yaitu penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui pajak.go.id.

“Skema TER bukan barang baru atau bukan pajak baru, karena yang beredar di luar (pemberitaan dan media sosial) TER ini membebani rakyat. Padahal dalam skema TER sekarang perhitungan PPh Pasal 21 disederhanakan dan lebih clear karena ada tabelnya (kategori A, B, dan C)—Wajib Pajak tinggal pilih (berdasarkan penghasilan yang didapatkan). Sebelumnya, PPh Pasal 21 dihitung tiap bulan dan macam-macam—ada biaya jabatan, tunjangan pensiun, belum lagi menghitung PTKP (penghasilan tidak kena pajak), biaya transportasi, dan lain-lain. Pokoknya ribet. Di sisi lain, skema gaji juga bermacam-macam, ada skema bulanan, harian, mingguan, maka skema TER juga akan menyederhanakannya,” jelas Dwi.

Ia memerinci, kemudahan perhitungan PPh Pasal 21 diatur dalam Pasal 13 PMK Nomor 168 Tahun 2023. TER yang dimaksud terdiri atas TER bulanan dan tarif efektif harian. Secara lebih lengkap, berikut ketentuan TER dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023:

1. Pegawai tetap: 

  • TER bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa, selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

2. Dewan pengawas /komisaris: 

  • Menggunakan TER bulanan.

3. Pegawai tidak tetap: 

  • TER harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta;
  •  Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp 2,5 juta; dan
  •  TER bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.

4. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai: 

  • Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

5. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya:

  • TER digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Rincian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada TER bulanan sebagai berikut:

Kategori A: 

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) memiliki batasan PTKP Rp 54.000.000;
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000; dan
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000.

Kategori B:

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000;
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000;
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000; dan
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000.

Kategori C: 

Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) memiliki batasan PTKP Rp 72.000.000.

 

KESIMPULAN

Inisiatif DJP untuk menyediakan kalkulator pajak dan menerapkan skema TER adalah langkah-langkah positif yang mendukung kemudahan dan transparansi bagi Wajib Pajak. Peluncuran kalkulator pajak memberikan Wajib Pajak akses mudah untuk menghitung kewajiban pajak mereka secara praktis. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memfasilitasi proses perpajakan bagi semua pihak yang terlibat.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan ketentuan baru melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024). Melalui aturan ini DJP resmi luncurkan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.

“Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” demikian isi Pasal 6 PER-2/PJ/2024, dikutip Pajak.com, (22/1).

Adapun kewajiban pemotong yang membuat bukti potong Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik adalah sebagai berikut:

  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan ataupun bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti Pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Aturan ini juga menegaskan bahwa apabila pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik lewat aplikasi e-Bupot 21/26, maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa dalam bentuk kertas pada masa-masa pajak berikutnya.

Sedangkan, jika pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik, maka pemotong pajak itu dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas PER-2/PJ/2024.

Pada saat PER-2/PJ/2024 mulai berlaku, PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESIMPULAN

Meluncurnya aplikasi e-Bupot 21/26 dan penerapan aturan baru PER-2/PJ/2024 menunjukkan upaya DJP dalam memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta mendorong penggunaan teknologi informasi.

Pemotong pajak diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini untuk mematuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari sanksi yang dapat dikenakan. Selain itu, pencabutan PER-14/PJ/2013 menunjukkan transformasi dalam pendekatan regulasi perpajakan menuju lingkungan yang lebih terkini dan efektif.

Dengan adanya Peluncuran Aplikasi baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00