Info

Rencana Pajak E-Commerce Diaktifkan Lagi, Mulai Kuarta II 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan yang akan menjadikan penyedia platform marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Rencananya, penunjukan ini akan mulai diberlakukan pada kuartal kedua tahun 2026.

Purbaya menjelaskan, wacana pemungutan pajak melalui marketplace ini sempat ditunda pelaksanaannya sejak tahun lalu karena mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang dinilai masih belum stabil. Namun, seiring dengan indikasi perbaikan ekonomi saat ini, pemerintah kembali melihat peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ungkapnya Senin (6/4/2026). Apabila performa ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026 terbukti positif dan stabil, maka rencana penunjukan marketplace ini akan dipertimbangkan untuk segera dieksekusi.

Baca Juga : Hapus Bukti Potong Bukan Solusi Biar SPT Nihil

Selain kepentingan penerimaan negara, Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan bisnis yang adil, antara pelaku usaha online dan offline. "Kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki", ujarnya.

Kebijakan ini juga diambil Menkeu untuk merespons laporan masyarakat mengenai membanjirnya barang-barang murah asal Tiongkok yang dinilai menyulitkan dan mengancam daya saing para pedagang produk lokal di pasar domestik. Secara regulasi, pemungutan pajak bagi pedagang online dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. (PMK 37/2025). Melalui ketentuan tersebut, pihak marketplace yang ditunjuk akan diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang didapatkan oleh pedagang dalam negeri di platformnya.

Pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi marketplace yang akan ditunjuk, salah satunya adalah wajib menggunakan escrow account (rekening penampungan) untuk mengelola penghasilan. Selain itu, platform tersebut juga harus memenuhi salah satu dari dua syarat tambahan, yaitu memiliki nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam sebulan, atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun atau 1.000 akses dalam sebulan.

Kesimpulan

Pemerintah kembali mendorong penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang direncanakan mulai berlaku pada kuartal II 2026. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pelaku bisnis online dan offline, serta merespons dinamika pasar digital yang semakin berkembang.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha perlu lebih siap dalam mengelola kewajiban pajak dan pembukuannya agar tetap sesuai ketentuan. Supaya tidak salah langkah, konsultasikan kebutuhan perpajakan dan pembukuan bisnis Anda bersama KWA Consulting untuk solusi yang lebih tepat, aman, dan efisien.

 
 
 

Hapus Bukti Potong Bukan Solusi Biar SPT Nihil

Wajib pajak orang pribadi masih punya kelonggaran waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga 30 April 2026. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh, banyak wajib pajak yang berpikir bahwa laporan SPT Tahunan harus berstatus nihil supaya lega dan merasa aman. Padahal, belum tentu.

Faktanya, SPT Tahunan tidak 'wajib' nihil. Status SPT Tahunan bisa saja nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Hal itu bergantung dari perhitungan pajak darl seluruh penghasilan setahun penuh.

"Hal yang sering terjadi, saat isi SPT, banyak yang berharap Nihil. Kalau muncul kurang bayar biasanya langsung panik. Kok masih harus bayar pajak sih? Kan sudah dipotong kantor tiap bulan?" tulis KP2KP Fakfak dalam unggahannya, dikutip pada Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: SPT Diperpanjang?Jangan Santai Dulu, Ada Kewajiban yang Tetap Deadline

Perhitungan SPT Tahunan memang mengacu pada penghasilan setahun penuh. Apa saja? Misalnya, ada gaji dari kantor, honor kegiatan, pekerjaan sampingan, hingga penghasilan lain-lain yang diterima wajib pajak. Nah, semua penghasilan Itu harus dijumlahkan untuk menghitung pajak sebenarnya.

Lantas kenapa bisa kurang bayar? Status kurang bayar di konsep SPT Tahunan pada Coretax D.JP bisa saja muncul karena beberapa sebab. Yang peling sering, sebabnya adalah pindah pekerjaan dalam satu tahun, perbedaan tarif progresif dan tarif saat pemotongan pajak, serta adanya penghasilan lain atau sampingan yang terekam karena NIK.

"Alasan ketiga (penghasilan lain yang terekam karena NIK] Itulah yang paling banyak ditemukan di era coretax. Saat perhitungan dalam SPT, pajaknya bisa berubah," tulis D.JP.

Sebagai contoh, wajib pajak menerima penghasilan berupa cashback dari bank dan dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Pemotongan pajaknya mungkin menggunakan tarif terendah 5%. Namun, ketika data tersebut masuk ke konsep SPT Tahunan dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah menyentuh lapisan tarif 30%, selisih tarif atas cashback itulah yang memunculkan angka kurang bayar.

"Yang pasti jangan lakukan ini: jika ada bukti potong muncul otomatis di sistem, Jangan ngide dihapus hanya agar status SPT Tahunan menjadi nihil," tulis DJP.

Walaupun bisa dihapus bukti potongnya melalui konsep SPT Tahunan, DJP mengingatkan, data penghasilan tersebut masih tetap tercatat di master file DJP. DJP mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan data yang sebenarnya.

Baca Juga: Ini 5 Kondisi Bupot PPh 21/26 Wajib Terbit Meski Pajak Nihil

"Melaporkan seluruh penghasilan dan pemotongan pajak ini yang akan membuat kita aman dan tidak menimbulkan kekhawatiran di masa depan," lanjut DJP. 

Kesimpulan

Banyak wajib pajak masih beranggapan bahwa SPT Tahunan harus berstatus nihil agar terasa aman, padahal kenyataannya tidak selalu demikian. Status SPT bisa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar tergantung total penghasilan selama satu tahun. Kurang bayar sering terjadi karena adanya penghasilan tambahan, pindah kerja, atau perbedaan tarif pajak. Yang terpenting, seluruh penghasilan dan bukti potong harus dilaporkan sesuai data sebenarnya—bukan dihapus hanya demi mengejar status nihil, karena justru bisa menimbulkan risiko di kemudian hari.

Agar terhindar dari kesalahan pelaporan dan potensi masalah pajak, pastikan perhitungan SPT kamu sudah tepat dan sesuai aturan. Kalau masih bingung atau ragu, lebih aman konsultasikan langsung dengan KWA Consulting. Tim profesional siap membantu memastikan laporan pajak kamu benar, aman, dan sesuai ketentuan tanpa perlu khawatir lagi 

SPT Diperpanjang?Jangan Santai Dulu, Ada Kewajiban yang Tetap Deadline

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 memang menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak. Namun, tidak sediki yang bertanya apakah kebijakan ini juga berlaku untuk pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan laporan realisasi investasi dividen.

Agar tidak keliru, penting untuk memahami ruang lingkup relaksasi tersebut.

Relaksasi Hanya Berlaku untuk SPT Tahunan

Perlu dipahami, relaksasi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Artinya, relaksasi tersebut tidak berlaku untuk kewajiban berikut:

  • Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) Tahun Pajak 2026
  • Pelaporan Realisasi Investasi Dividen (Tahun Pajak 2025, 2024, dan 2023)

Dengan kata lain:

  • Batas waktu tetap paling lambat 31 Maret 2026
  • Tidak ada perpanjangan untuk kedua kewajiban tersebut

Baca Juga: 

Jangan Salah Paham soal Relaksasi!

Masih banyak Wajib Pajak yang mengira semua kewajiban pajak ikut diperpanjang, Padahal, jika salah memahami aturan ini, konsekuensinya bisa cukup signifikan.

Pastikan Anda: Deadline SPT OP Berpotensi Diperpanjang hingga 30 April 2026

  • Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu
  • Sudah melaporkan realisasi investasi dividen sesuai ketentuan
  • Tidak menunda karena mengira semua kewajiban ikut relaksasi

Risiko jika Terlambat atau Tidak Melapor

Keterlambatan atau kelalaian dapat berdampak langsung pada beban pajak yang harus ditanggung.

Risiko jika Terlambat Ajukan NPPN

  • Penghasilan kena pajak dapat dihitung 100% dari penghasilan bruto (kotor)
  • Kehilangan hak menggunakan NPPN (norma) yang lebih ringan
  • Wajib menyusun pembukuan/laporan keuangan lengkap
  • Tidak bisa menggunakan pencatatan sederhana

Risiko jika Tidak Lapor Realisasi Dividen

  • Dividen menjadi objek pajak terutang (PPh)
  • Wajib membayar PPh sebesar 10% dari total dividen
  • Berpotensi dikenakan sanksi keterlambatan
  • Pembayaran dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi dengan bukti penyetoran sendiri

Siapa yang Wajib Memperhatikan NPPN?

Pemberitahuan penggunaan NPPN ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari menggunakan metode pencatatan sederhana

Beberapa pekerjaan bebas yang bisa menggunakan NPPN, antara lain:

  • Tenaga ahli: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris
  • Pekerja seni & konten digital: musisi, penyanyi, aktor, model, kreator konten (influencer, selebgram, blogger, vlogger)
  • Olahragawan
  • Tenaga pendidikan & pelatihana: pengajar, pelatih, penceramah, moderator
  • Tenaga literasi & riset: penulis, peneliti, penerjemah
  • Agen & perantara: agen iklan, agen asuransi, perantara pelanggan
  • Profesi lainnya: pengawas proyek, penjaja barang, distributor MLM, dan sejenisnya

Kesimpulan

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk SPT Tahunan, bukan untuk seluruh kewajiban perpajakan. Pemberitahuan penggunaan NPPN dan pelaporan realisasi investasi dividen tetap harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 tanpa perpanjangan.

Kesalahan dalam memahami kebijakan ini dapat menimbulkan risiko, seperti hilangnya hak menggunakan NPPN atau dikenakannya pajak atas dividen beserta sanksinya. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu lebih teliti dan memastikan setiap kewajiban dipenuhi tepat waktu agar terhindar dari beban pajak yang lebih besar.

Butuh bantuan?
Agar tidak salah langkah, percayakan kebutuhan perpajakan Anda kepada KWA Konsulting. Tim profesional kami siap membantu memastikan seluruh kewajiban pajak Anda sesuai aturan dan tepat waktu.

Konsultasikan sekarang bersama KWA Konsulting dan kelola pajak Anda dengan lebih aman dan efisien!

Deadline SPT OP Berpotensi Diperpanjang hingga 30 April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula paling lambat 31 Maret menjadi 30 April.

Purbaya mengatakan batas waktu SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang dengan mempertimbangkan periode pelaporan yang sempat kepotong libur Lebaran, serta terjadinya kendala teknis pada coretax system.

"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau pertu. Kalau tergantung saya, berarti fix (diperpanjang] sampai akhir April," katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Bahlil: Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Sampai Lebaran

Dengan kata lain, jangka waktu diperpanjang dengan cara menghapuskan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.

Purbaya pun telah menginstruksikan kepada Sekjen Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan ketentuan relaksasi pelaporan SPT tersebut, utamanya bersama dengan Dirjen Pajak.

"Nanti saya bikin [aturan tertulisnya]. Pak Sekjen, bikin ya sampal 30 April, diperpanjang 1 bulan," ucapnya.

Purbaya juga menyoroti jumlah SPT yang disampaikan masih kurang 6 juta SPT, dari target sekitar 15 juta SPT. Hingga saat ini, Ditjen Pajak (DJP) baru menerima sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

 

Sebagai informasi, periode pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026. Sementara itu, pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada 30 April 2026.

Wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan tenggat pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi akan dijatuhi denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan didenda senilai Rp1 juta. 

Kesimpulan

Rencana perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 menjadi kabar positif bagi wajib pajak. Kebijakan ini dipertimbangkan karena adanya libur Lebaran serta kendala teknis pada sistem Coretax. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan. Namun, keputusan resmi masih dalam proses dan perlu ditunggu lebih lanjut.
Supaya tetap aman dan tidak ketinggalan kewajiban pajak, pastikan SPT kamu dilaporkan dengan benar dan tepat waktu. Serahkan saja pada ahlinya bersama KWA Consulting kami siap bantu dari awal sampai tuntas, tanpa ribet! 

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Sampai Lebaran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalla menekankan harga BBM bersubsidi belum akan naik meski harga minyak mentah naik akibat konflik di Timur Tengah.

Bahlil mengatakan pemerintah akan tetap mempertahankan harga BBM subsidi setidaknya hingga libur Idulfitri rampung.

"Tidak akan ada kenaikan harga BBM sampai dengan Hari Raya Idulfitri selesal. Negara akan hadir dengan cara menambah anggaran subsidi," katanya, dikutip pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Khusus untuk BBM nonsubsidi, lanjut Bahlil, harga jenis BBM dimaksud bisa disesuaikan sejalan dengan perkembangan harga minyak mentah pada pasar global.

Potensi untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi masih terbuka mengingat jenis BBM dimaksud dikonsumsi oleh masyarakat yang tergolong mampu.

"Kalau nonsubsidi kan mampu, masa saya pakai BBM subsidi? Malu dong, sorry ye. Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu. Bagi yang mampu, jangan pakai yang subsidi," ujar Bahlil.

Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya di SPT

Sebagai informasi, BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah jenis BBM tertentu (JBT), yakni solar dan minyak tanah. Adapun BBM yang harganya dikompensasi oleh pemerintah adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yakni Pertalite.

Realisasi subsidi dan kompensasi pada Januari-Februari 2026 sudah mencapal Rp51,5 triliun, bertumbuh sebesar 382,6%. Jumlah tersebut terdiri kompensasi senilai Rp44,1 triliun dan subsidi senilai Rp7,4 triliun.

Subsidi dan kompensasi bertumbuh pesat mengingat kini pemerintah membayarkan kompensasi kepada BUMN energi sejak awal tahun.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM bersubsidi tetap stabil hingga setelah Idulfitri meski harga minyak dunia naik, dengan menambah anggaran subsidi, sementara penyesuaian kemungkinan hanya terjadi pada BBM nonsubsidi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perencanaan keuangan dan pajak yang tepat bagi pelaku usaha, sehingga KWA Consulting siap membantu memberikan solusi konsultasi pajak dan pengelolaan laporan keuangan agar bisnis Anda tetap aman dan efisien.

SPT Sudah Buat Kode Billing Tapi Salah? Ini Cara Membatalkannya

Wajib pajak yang status SPT-nya sedang menunggu pembayaran dan sudah mencetak kode billing di Coretax DJP masih dapat melakukan pembatalan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi cultan warganet yang menanyakan bisa tidaknya SPT dengan status Menunggu Pembayaran dibatalkan lantaran wajib pajak bersangkutan ingin membuat ulang SPT-nya.

"Wajib pajak bisa membatalkan SPT Menunggu Pembayaran dengan membatalkan kode billing-nya terlebih dahulu," kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya di SPT

Untuk membatalkan kode billing tersebut, klik menu Pembayaran dan pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Kemudian, pada kolom Aksl, klik tombol Batal. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk menunggu beberapa saat hingga SPT kembali ke menu Konsep SPT.

Sebagai informasi, DJP menambahkan fitur pembatalan kode billing di coretax mulai 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.

Sebelumnya, wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluwarsa agar dapat memperbaiki SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa kedaluwarsa kode billing adalah selama 7 hari. Dengan fitur pembatalan kode billing, wajib pajak bisa langsung membatalkan kode billing yang terbit dari SPT Masa dan Tahunan.

Sebagal informasi, kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, setidaknya terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.

Pertama, pembuatan kode billling terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah konsep SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilal kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalul modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Baca Juga: https://kwa-consulting.id/info/486-konflik-timur-tengah-memanas,-apa-dampaknya-bagi-ekonomi-indonesia.html

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat 'setor sendiri). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. 

Kesimpulan

Wajib pajak yang memiliki status SPT “Menunggu Pembayaran” di Coretax DJP masih dapat membatalkan SPT dengan cara membatalkan kode billing terlebih dahulu melalui menu Pembayaran. Setelah kode billing dibatalkan, SPT akan kembali ke menu Konsep SPT sehingga wajib pajak dapat melakukan perbaikan atau membuat ulang SPT tanpa perlu menunggu masa kedaluwarsa kode billing.

Jika Anda masih bingung dalam proses pelaporan, pembatalan kode billing, atau perbaikan SPT di Coretax, KWA Consulting siap membantu memberikan solusi dan pendampingan agar pelaporan pajak Anda lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar kewajiban pajak Anda dapat diselesaikan dengan aman dan tanpa kendala.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00