Info

2024 Pelaku Usaha Wajib Sertifikat Halal!!

Mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal. Artinya tinggal setahun lagi, produk tersebut harus sudah bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang tersebut.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum batas waktu tersebut. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

 

Sertifikat halal adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat halal sesuai dengan prinsip syariah Islam. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Untuk memudahkan proses sertifikasi halal, BPJPH membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Terdapat satu juta kuota yang disediakan untuk program ini.

Pernyataan halal pelaku usaha adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi syarat halal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh MUI. Pernyataan ini harus disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti label produk, daftar bahan baku, sumber bahan baku, proses produksi, dan lain-lain.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha harus mendaftar secara daring melalui laman resmi BPJPH . Setelah mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan kode akses untuk mengisi formulir pernyataan halal pelaku usaha.

Setelah mengisi formulir tersebut, pelaku usaha harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta. Selanjutnya, BPJPH akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika lolos verifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

BPJPH juga menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain-lain.

Kemenag sendiri telah memberlakukan sertifikasi halal bagi seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal.

Dilansir dari Detik, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal produknya menjelang Ramadan 1444 hijriyah.

“Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” ucapnya.

 

Kesimpulan

Semua produk makanan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai Undang-undang No. 33 tahun 2014. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi, termasuk penarikan barang dari peredaran. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah verifikasi MUI, dan pelaku usaha mikro dan kecil dapat memanfaatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kemenag juga gencar mengkampanyekan wajibnya sertifikasi halal dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terdepan di dunia.

Dengan adanya Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen bisnis yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

APA ITU AUDIT PAJAK ??

Audit pajak adalah aktivitas pemeriksaan pajak dengan menghimpun dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses audit pajak diawali dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

SPHP ini akan dilampiri dengan daftar temukan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik seiring adanya audit pajak.

 

SIAPA YANG MELAKUKAN AUDIT PAJAK?

Audit pajak dilakukan oleh auditor pajak di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab DJP untuk memberlakukan peraturan dengan baik, salah satunya audit ketaatan, yakni memeriksa SPT WP yang bersangkutan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

AUDIT PAJAK SECARA ONLINE 

Seiring terus dilakukannya pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses audit pajak tidak lagi dilakukan secara manual.

Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).

 

MENGAPA AUDIT PAJAK PERLU DILAKUKAN DAN KAPAN TERJADINYA?

Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit/pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP atas kewajiban perpajakannya seperti:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), mulai dari ketepatan waktu penyampaiannya, terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar hingga SPT rugi.

  • Apabila SPT rugi akan dilakukan pemeriksaan indikasi apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut ini:

  • Adanya pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)

  • Penerbitan NPWP secara jabatan

  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

  • Pencabutan pengukuhan PKP

  • Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP

  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  • Penentuan wajib pajak di daerah terpencil

  • Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin di atas

 

DOKUMEN APA SAJA YANG PERLU UNTUK AUDIT PAJAK?

Umumnya dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

1.   Laporan keuangan atau pembukuan

2.   Dokumen pelaporan pajak

3.   Laporan audit internal

4.   Dokumen rekening bank

5.   Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak

6.   Dokumen aset

7.   Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak

 

LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PROSES AUDIT PAJAK?

1.   Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan membuat ruang lingkup pemeriksaan.

2.   Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.

3.   Menyampaikan pemberitahuan proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.

4.   Mengecek kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.

5.   Mulai memeriksa dan menganalisa laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.

6.   Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan pemeriksaan.

 

KESIMPULAN

Pemeriksaan audit pajak biasanya diperlukan ketika perusahaan akan melakukan pengembangan usaha. Salah satu persyaratan yang biasanya mengikuti dalam proses tersebut, dibutuhkan sebuah laporan dari hasil pemeriksaan pajak.

Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan tidak ada masalah dalam hal pemenuhan kewajiban pajaknya, maka menjadi salah satu poin bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Nah itulah informasi Tentang Audit Pajak, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!


 

Pemblokiran Rekening dalam Penagihan Pajak

Belakangan ini media sempat diramaikan dengan pemberitaan pemblokiran rekening Wajib Pajak oleh perbankan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari penegakan hukum dan penagihan pajak. Beberapa diantaranya, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara memblokir rekening 75 Wajib Pajak, kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mendatangi Bank Riau untuk memblokir rekening Wajib Pajak. Lantas, apakah DJP/Kanwil/KPP bisa memblokir rekening bank Wajib Pajak? Mengapa pemblokiran harus dilakukan dan bagaimana mekanismenya? Pajak.com merangkumnya dari aturan yang berlaku.

Apa itu tindakan pemblokiran rekening Wajib Pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak (Wajib Pajak) yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain. Hal itu bertujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. 

 

Mengapa rekening Wajib Pajak bisa diblokir?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). selain itu, DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

DJP pun berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Secara sederhana, beragam surat itu berisi jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Jika Wajib Pajak belum juga membayar utang pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan DJP/unit vertikal, maka akan dilakukan penagihan pajak.

Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan agar Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat melunasi utang pajak serta biaya penagihan. Bila tidak kunjung dibayar, maka tahap awal DJP/ unit vertikal akan melakukan pemblokiran sebelum penyitaan harta.

Dengan demikian, juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu, apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

 

Bagaimana mekanisme pemblokiran rekening?

  1. Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP/unit vertikal harus menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran itu disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
  2. Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui, maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.
  3. Bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya maka permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.
  4. Permintaan pemblokiran harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan permintaan pemblokiran harus sebesar dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  5. Merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis. Kemudian, permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaannya.
  6. Berdasarkan permintaan itu, pihak LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
  7. Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima. Sementara itu, pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak dilakukan paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.
  8. Pemblokiran dapat dicabut dengan beberapa alasan. Utamanya, apabila penanggung pajak melunasi utang dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran. Penanggung pajak dapat membayar utang dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat.
  9. Pejabat dalam konteks ini adalah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.
  10. Apabila setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain diketahui dan penanggung pajak tidak melunasi utang serta biaya penagihan pajak, maka juru sita pajak melaksanakan penyitaan harta.

 

Kesimpulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak (WP) sebagai langkah penegakan hukum dan penagihan pajak yang belum dilunasi. Tindakan ini dilakukan setelah WP menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Jika utang pajak tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, DJP dapat mengeluarkan permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Mekanisme pemblokiran melibatkan permintaan tertulis dari DJP, dengan pengecualian jika nomor rekening WP belum diketahui. Pemblokiran dilakukan seketika setelah permintaan diterima, dan rekening dapat dicabut jika utang pajak dilunasi. Jika pembayaran tidak dilakukan, harta WP yang tersimpan dalam rekening dapat disita setelah proses pemblokiran.

Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera Lapor Pajak sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

 

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor (PKB), biasa disebut dengan pajak kendaraan atau pajak motor, adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan ketetapan kepala daerah.

Mengapa Kendaraan Bermotor Dipajaki?

Kendaraan bermotor digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Penggunaan bahan bakar fosil pada mesin kendaraan bermotor akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan polusi. Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang semakin bertambah tanpa diimbangi dengan perluasan jalan dapat mengakibatkan kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

Dengan adanya pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus membayar sejumlah pajak kepada pemerintah, tanpa mendapat imbalan secara langsung. Dengan kata lain, ada tambahan pengeluaran yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, selain biaya perawatan dan bahan bakar. Diharapkan, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan sekaligus menjadi insentif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau transportasi umum.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan minimal 10% alokasi pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal ini diatur dalam Pasal 86 UU HKPD jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

 

Kendaraan Bermotor yang Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor

Namun demikian, tidak semua kendaraan bermotor dikenai pajak. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor sehingga tidak dikenai pajak kendaraan bermotor adalah:

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Rumus menghitung pajak kendaraan bermotor yaitu:

Pajak Kendaraan Bermotor = tarif pajak x dasar pengenaan pajak. 

 

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Kepemilikan kendaraan bermotor dapat dikenakan pajak dengan tarif progresif. Artinya, tarif pajak akan semakin tinggi apabila kepemilikan kendaraan bermotor semakin banyak. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Tarif pajak kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 10 UU HKPD sebagai berikut:

  • Paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, 
  • Paling tinggi 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dapat ditetapkan secara progresif, dan
  • Paling tinggi 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah

Mengingat UU HKPD hanya mengatur batas maksimal tarif pajak kendaraan bermotor, sangat dimungkinkan apabila Kepala Daerah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah dari tarif di atas. 

 

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan dan bobot. Khusus untuk kendaraan bermotor di air, pajak kendaraan bermotor dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai jual saja.

Dasar pengenaan pajak = nilai jual kendaraan x bobot

 

1. Nilai jual kendaraan

Nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat) pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Apabila harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan:

  • Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  • Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
  • Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
  • Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
  • Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
  • Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
  • Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.

 

2. Bobot

Bobot ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dari diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Bobot dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sama dengan 1 apabila kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  • Lebih besar dari 1 apabila kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dianggap melewati batas toleransi.

Bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti tekanan gandar (yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor); jenis bahan bakar kendaraan bermotor (bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya); dan jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor (dibedakan berdasarkan isi silinder).

Dasar pengenaan pajak dinyatakan dalam suatu tabel. Untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri. Sedangkan, untuk selain kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Tabel dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor baru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023. Lihat tabel selengkapnya melalui link berikut ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023.

 

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Apa itu opsen? Opsen adalah pungutan tambahan pajak daerah menurut persentase tertentu. Ketentuan opsen tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun demikian, istilah opsen sudah ada bahkan pada Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

Kebijakan opsen bertujuan untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, opsen diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor terutang. Besarnya tarif opsen pajak kendaraan bermotor adalah 66%. Opsen pajak kendaraan bermotor dihitung dengan mengalikan tarif opsen dengan pajak kendaraan bermotor terutang.

Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian, opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.

 

Contoh Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama Wajib Pajak. Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Dengan demikian, besarnya pajak kendaraan bermotor terutang adalah:

Pajak kendaraan bermotor = tarif pajak x dasar pengenaan pajak

= 1,1% x Rp200.000.000,00 

= Rp2.200.000,00

Pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2.200.000,00 diatas akan masuk ke RKUD yang bersangkutan.

 

Tarif opsen pajak kendaraan bermotor adalah 6,6% dari pajak kendaraan bermotor, sehingga besarnya opsen pajak kendaraan bermotor adalah:

Opsen pajak kendaraan bermotor = tarif x pajak kendaraan bermotor terutang

= 6,6% x Rp2.200.000,00 

= Rp1.450.000,00

 

Opsen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.450.000,00 di atas masuk ke RKUD Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai alamat atau NIK Wajib Pajak.

Lebih lanjut, jumlah administrasi perpajakan wajib pajak secara total yaitu sebesar:

Pajak kendaraan bermotor  = Rp2.200.000,00

Opsen pajak kendaraan bermotor = Rp1.450.000,00

Total = Rp3.650.000,00

Nilai penjumlahan sebesar Rp3.650.000,00 tersebut setara dengan tarif 1,8% sebagaimana diatur dalam UU PDRD. Pembayaran dilakukan secara bersamaan di samsat, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan RUKD Kabupaten/Kota. Dengan demikian, secara umum, adanya opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan Wajib Pajak.

 

Pemberian Keringanan, Pengurangan, serta Pembebasan Pajak

Mengingat bahwa kebijakan pajak daerah merupakan otoritas pemerintah daerah, UU HKPD mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak serta objek pajak daerah atau retribusi daerah.

Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing Bekerja di Indonesia

Wajib pajak warga negara asing yang bekerja atau memiliki penghasilan di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, harus membayar dan melaporkan pajaknya. Bagaimana cara lapor SPT online warga negara asing ini?

Bagaimana ketentuan dan pelaporan pajaknya, terus simak penjelasannya di bawah ini


Ketentuan Warga Negara Asing Wajib Lapor SPT

Sebagai penerima penghasilan dari pekerjaan atau usaha di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) memiliki kewajiban yang sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni membayar dan melaporkan pajak penghasilannya.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983.

Kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang diperolehnya di Indonesia ini karena warga negara asing tersebut  sudah memenuhi unsur sebagai subjek pajak dalam negeri.

WNA yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Memiliki niat tinggal di Indonesia

Bagi WNA SPDN yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga wajib menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya saat meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Simak Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

Syarat Lapor SPT Online WNA

WNA yang bekerja di Indonesia dapat melaporkan SPT pajaknya melalui laman DJP Online.

Berikut syarat melaporkan SPT online bagi Warga Negara Aasing:

1 . WNA memiliki NPWP

  • Syarat mendaftar NPWP bagi WNA adalah memiliki Paspor dan KITAS/KITAP. Apabila pekerjaan WNA adalah pekerjaan bebas/usaha sendiri, maka diperlukan juga dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas tersebut dari pejabat pemerintah daerah.
  • Membuat akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
  • Cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan untuk aktivasi akun Ereg Pajak Anda.
  • Mengisi data pada formulir Ereg dengan benar dan lengkap.
  • Melengkapi dokumen persyaratan.
  • Melakukan verifikasi dengan cara menyalin token yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
  • Mengirimkan berkas elektronik tersebut secara online pada aplikasi.

Setelah berkas permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, maka kartu NPWP pribadi Anda akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.

2. WNA memiliki EFIN

  • Download Formulir pendaftarn EFIN di laman DJP.
  • Isi formulir EFIN tersebut dengan lengkap.
  • Lengkapi dokumen berikut: KITAS (asli serta fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli serta fotokopi).
  • Bawa lampiran Formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3 . Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, Anda harus mengaktivasinya pada laman DJP Online, kemudian lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Isi data NPWP.
  • Isi data EFIN.
  • Isi Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Submit’.
  • Anda akan menerima email konfirmasi yang dikirimkan oleh sistem secara otomatis yang  berisi password sementara.
  • Klik tautan konfirmasi pada email Anda, serta  password sesuai keinginan.
  • Aktivasi EFIN maksimal dilakukan 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN.

Perlu diperhatikan, apabila melebihi tenggat waktu 30 hari tidak dilakukan aktivasi, maka nomor EFIN hangus.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak bagi Pelancong dan Bisnis Jasa Titip

Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing

Pelaporan SPT warga negara asing menggunakan Formulir 1770 atau Formulir 1770S.

Secara umum, tahapan lapor SPT online warga negara asing sebagai berikut:

  • Buka laman situs DJP Online.
  • Isi nomor NPWP.
  • Masukkan password yang sudah Anda buat saat aktivasi EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Login’.
  • Isi formulir e-Filing dan ikuti petunjuk pengisian untuk melaporkan SPT tahunan Anda.
  • Pada akhir sesi lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik.

 

WNA Harus Laporkan Penghasilan Bukan Objek Pajak 

Sesuai ketentuan dalam UU PPh, warga negara asing sudah menjadi SPDN juga harus melaporkan penghasilannya yang dikecualikan dari objek pajak.

Penghasilan yang diperoleh WNA di Indonesia yang tidak dikenakan pajak seperti penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Namun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak tersebut hanya bagi WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.

 

Fitur baru di e-Form untuk laporkan penghasilan bukan objek pajak bagi WNA

Melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2023 tentang Penambahan Fitur pada e-Form SPT PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah fitur pada e-Form untuk wajib pajak warga negara asing dapat melaporkan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

“Penambahan fitur pada e-Form ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.” –bunyi PENG-3/PJ.03/2023.

Berikut penambahan fitur e-Form yang dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak bagi WNA:

1. e-Form SPT 1770

  • WNA dengan peredaran bruto tertentu yang dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak dapat dilaporkan pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.
  • Penghasilan warga negara asing dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia dan penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dilaporkan pada Lampiran 1170-III Bagian B Angka 6.

2. e-Form SPT 1770S

  • Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia dan penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Baca Juga: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Ketahui Batas Waktu Lapor Pajaknya

Batas waktu lapor SPT online warga negara asing sama dengan warga negara Indonesia, yakni setiap 30 Maret untuk pelaporan pajak tahun sebelumnya.

Apabila telambat atau tidak melaporkan SPT pajaknya, WNA juga akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

KESIMPULAN

Artikel ini memberikan panduan yang lengkap dan jelas tentang kewajiban perpajakan bagi WNA di Indonesia, serta memberikan pemahaman yang baik tentang proses pelaporan pajak dan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Perbedaan UMR Vs UMK??

 

 

Sekilas Mengenai Upah Minimum

Kenaikan upah minimum menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh serikat pekerja di berbagai daerah. Upah minimum merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan upah minimum yang berbeda di setiap daerah, mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebenarnya apa perbedaan UMR dan UMK? Apakah keduanya berbeda dengan UMP? Simak lebih lanjut pembahasannya di artikel ini, ya!

 

Perbedaan UMR dan UMK 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan UMR dan UMK, kita coba pahami dulu yuk masing-masing jenis upah minimum ini berdasarkan definisinya.

UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagai standar pendapatan wilayah provinsi. UMR juga menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal masyarakat.

Penetapan UMR dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Proses perumusan UMR diawali dengan adanya rapat yang diadakan oleh perwakilan birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha. Kemudian dibentuklah tim survei untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan para pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah mengadakan survei, kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Selain UMR, ada juga istilah UMK. UMK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/ kota. Penetapan UMK juga ditentukan oleh gubernur. Penetapan UMK harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali.  Jika di suatu kota/kabupaten belum bisa menetapkan standar UMK, maka UMP yang akan menjadi acuan untuk pemberian upah. 

Perbedaan UMR dan UMK sebenarnya dapat Anda jawab dengan mudah jika merujuk pada pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-226/MEN/2000. Dikutip dari keputusan menteri tersebut, ada beberapa perubahan istilah di dalam penyebutan istilah Upah Minimum Regional seperti: 

  • Upah Minimum Regional tingkat 1 diubah menjadi Upah Minimum Provinsi. 
  • Upah Minimum Regional tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Tingkat Regional diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Propinsi. 

Istilah-istilah di atas kemudian dilebur kembali di pasal berikutnya menjadi 

  • Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/ Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/ kota) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota. 

Jadi berdasarkan ketetapan di atas dapat disimpulkan bahwa seiring diresmikannya peraturan kementerian ketenagakerjaan yang baru, perbedaan UMR dan UMK terletak hanya pada pembaruan istilah. Istilah Upah Minimum Regional kini sudah tidak lagi digunakan dan digantikan menjadi lebih spesifik per tingkatan administrasi suatu daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota.

Ada beberapa komponen yang harus Anda perhatikan saat mendapatkan upah. Komponen-komponen ini biasanya dipertimbangan oleh pengusaha dalam menyusun penghasilan karyawan. Apa saja 5 komponen gaji ini ?

 

Simak Juga: 5 Komponen Gaji yang Perlu Anda Ketahui

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Selain istilah UMR dan UMK, ada juga jenis upah minimum yang dikenal dengan istilah UMP. UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi. 

UMP ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP ini ditetapkan serentak pada tanggal 1 November, setiap tahunnya.

Peraturan pemerintah mengenai upah minimum jenis  ini juga menegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Jika Anda merupakan bagian dari tim HR dan belum memiliki aplikasi pengaturan gaji, Anda dapat mengikuti beberapa langkah mudah di bawah ini

 

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, Perbedaan antara UMR dan UMK sebagian besar terletak pada tingkatan administrasi daerahnya, tetapi keduanya mencerminkan standar upah minimum yang harus diperhatikan oleh pekerja dan pengusaha.

Nah itulah informasi Tentang Upah Pekerja, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00