Info

Hapus Bukti Potong di Coretax, Bisa Jadi Masalah? Ini Kata DJP!

Ditjen Pajak (DJP) masih meneliti kebenaran isi SPT Tahunan, termasuk SPT wajib pajak yang terindikasi menghapus data bukti potong (bupot).

Karena penelitian terhadap SPT tersebut masih berlangsung, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti belum bisa mengungkapkan hasil yang ditemukan petugas pajak. Menurutnya, penghapusan bukti potong di Coretax juga tidak bisa langsung disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.

“Kalau [terhadap dugaan] menghapus bukti potong itu masih dilakukan penelitian,” ujarnya, dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Inge menjelaskan fiskus perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghasilan yang berkaitan dengan bukti potong yang dihapus juga ikut berubah dalam SPT.

Baca Juga : Jangan Kaget! DJP Bisa Memindahkan KPP Anda

Menurutnya, terdapat 2 mekanisme pencantuman bukti potong dalam Coretax. Pertama, bukti potong yang terhubung secara otomatis (prepopulated) dengan data penghasilan wajib pajak sehingga ketika bukti potong muncul, data penghasilan juga otomatis tercantum dalam SPT.

Kedua, bukti potong yang mengharuskan wajib pajak mengisi sendiri data penghasilannya secara manual.

“Kalau wajib pajak menghapus bukti potong di Coretax, kalau memang tidak mengubah [jumlah pajak terutang], ‘kan harusnya kalau mereka menghapus bukti potong penghasilannya tidak masuk juga kan. Jadi ada bukti potong yang memang otomatis masuk ke dalam penghasilan wajib pajak, tapi ada juga bukti potong yang harus kita masukkan secara manual,” papar Inge.

Karena itu, DJP perlu meneliti satu per satu bukti potong yang dihapus untuk memastikan apakah termasuk jenis yang terisi otomatis atau harus diinput secara manual. Pemeriksaan tersebut diperlukan karena perubahan pada bukti potong yang diinput manual berpotensi memengaruhi besarnya pajak terutang.

“Jadi mereka boleh klik-klik, tapi ada yang penghasilannya belum masuk ke kolom penghasilan. Ada beberapa bukti potong yang seperti itu. Nah, itu yang mesti kita teliti dulu satu-satu, ini yang termasuk yang harus manual [isikan] atau tidak,” kata Inge.

Dia menambahkan, pada bukti potong yang terintegrasi secara otomatis, Coretax akan menyesuaikan data penghasilan secara otomatis. Artinya, ketika bukti potong dihapus, data penghasilan dalam SPT juga akan ikut berubah sehingga besarnya pajak terutang tidak berubah hanya karena penghapusan bukti potong.

“Kalau diisi secara manual, mungkin mereka akan mengubah jumlah pajak terutangnya [ketika menghapus bukti potong]. Tapi kalau sudah terisi otomatis harusnya tidak berubah. Kalaupun dihapus, dia akan otomatis juga berubah di bagian penghasilannya,” imbuh Inge.

 

Kesimpulan:


DJP masih melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang ditemukan menghapus bukti potong di Coretax. Penghapusan bukti potong tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran, karena perlu dilihat terlebih dahulu apakah data penghasilan dan pajak terutang ikut berubah. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami mekanisme bukti potong di Coretax agar pengisian SPT tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Butuh bantuan memahami atau memastikan pengisian SPT dan bukti potong di Coretax? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan KWA Consulting. Kami siap membantu memberikan solusi dan pendampingan perpajakan sesuai kebutuhan Anda.

Donasi untuk Korban Bencana Bisa Kurangi Pajak, Benarkah?

Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan bantuan atau sumbangan terhadap korban bencana tidak serta merta bisa menjadi pengurang pajak.

Hal ini lantaran hanya sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam UU PPh dan Peraturan Pemerintah (PP) 93/2010.

“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional,” bunyi Pasal 1 huruf a PP 93/2010, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan PP 93/2010, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional berarti sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau secara tidak langsung melalui lembaga/pihak yang telah mendapat izin untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Baca Juga :Pajak Baru 2027? Ini Kata Menteri Keuangan

Yang dimaksud dengan bencana nasional ialah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini berarti penetapan status bencana nasional oleh pemerintah pusat menjadi penentu apakah satu sumbangan dapat menjadi pengurang pajak atau tidak. Selain status bencana, ada pula sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar sumbangan dapat menjadi pengurang pajak.

Perincian syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/2011. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 76/2011, sumbangan bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi 4 syarat.

Pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak sebelumnya. Kedua, pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Ketiga, didukung oleh bukti yang sah. Keempat, lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Selain itu, besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun pajak dibatasi, yaitu tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Sumbangan bencana tersebut bisa berupa uang dan/atau barang. Apabila berupa barang maka nilai sumbangannya ditentukan berdasarkan: (i) nilai perolehan (jika belum disusutkan); (ii) nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan); atau (iii) harga pokok penjualan (jika barang produksi sendiri).

Kesimpulan

sumbangan untuk korban bencana tidak otomatis dapat menjadi pengurang pajak. Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sumbangan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk untuk penanggulangan bencana nasional, memenuhi persyaratan administrasi, serta batas maksimal pengurangan sebesar 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Jadi, pastikan setiap sumbangan yang diberikan memiliki bukti dan memenuhi ketentuan perpajakan.

Masih bingung apakah sumbangan yang diberikan bisa menjadi pengurang pajak? Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama KWA Consulting agar perhitungannya tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Baru 2027? Ini Kata Menteri Keuangan

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana untuk menerapkan pajak baru pada tahun depan.

Menurut Purbaya, terdapat ruang pengenaan pajak baru bila perekonomian nasional mampu bertumbuh sebesar 6% untuk beberapa kuartal secara berturut-turut.

“Kalau tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru 1 kuartal belum mungkin, tapi ruang itu menjadi terbuka lebar,” ujar Purbaya, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Pengenaan pajak baru akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam beberapa kuartal dan daya beli masyarakat.

Baca Juga : 

“Let’s say akhir tahun ini bisa 6%, dan kuartal pertama [2027] bisa 6% lagi, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ujar Purbaya.

Target pajak tahun depan telah diusulkan senilai Rp2.591,4 triliun, bertumbuh 12,1% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp2.310,8 triliun. Usulan target pada RAPBN 2027 dimaksud setara dengan 9,27% dari PDB.

Dalam rangka mencapai dan melampaui target dimaksud, Purbaya mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan atas upaya pemungutan oleh otoritas pajak.

“Kalau saya berhasil memperbaiki cara kita mengumpulkan pajak tahun ini, dengan bisa memperbaiki tax ratio-nya, masih ada potensi upside dari pengumpulan pajak tahun depan,” ujar Purbaya.

Kebijakan perpajakan yang disiapkan oleh pemerintah pada tahun depan yakni, pertama, penguatan keberlanjutan reformasi pajak dan harmonisasi kebijakan pajak internasional.

Kedua, peningkatan kepatuhan melalui teknologi, sinergi, dan penegakan hukum. Ketiga, penguatan sistem perpajakan ekonomi digital. Keempat, insentif yang terarah untuk mendorong investasi dan hilirisasi. 

Kesimpulan

Pemerintah belum berencana menerapkan pajak baru pada 2027, tetapi peluang tersebut tetap terbuka jika ekonomi tumbuh 6% secara konsisten. Karena kebijakan pajak dapat berubah, pelaku usaha perlu tetap mengikuti perkembangannya. Yuk, konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda bersama KWA Consulting agar lebih siap menghadapi perubahan kebijakan.

Resmi Ditunda! Pemungutan PPh 22 Marketplace Mundur

Ditjen Pajak (DJP) akan meninjau kesiapan platform marketplace sebelum kembali menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kesiapan marketplace menjadi salah satu pertimbangan pemerintah saat memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Selain itu, penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“[Penundaan] sesuai dengan penjelasan Pak Menteri Keuangan. [Dilihat] kesiapan platform marketplace-nya, jadi nanti kami coba reviu dulu,” ujarnya, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :

Bimo menegaskan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang. Pengembalian tersebut dilakukan langsung oleh marketplace kepada seller.

“Dibalikin, langsung [oleh marketplace kepada seller],” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026.

Sejalan dengan penundaan tersebut, keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya juga dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.

“Akan dilakukan penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026 sehingga pemungutan akan dimulai pada tanggal 1 November 2026,” kata Inge.

Semula, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, setelah berjalan selama 5 hari, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” katanya.

Kesimpulan 

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026, dengan DJP yang akan meninjau kesiapan platform marketplace sebelum kebijakan diterapkan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut juga akan dikembalikan langsung kepada seller. Manfaatkan masa penundaan ini untuk mempersiapkan administrasi dan kepatuhan pajak bisnis kamu. Bingung harus mulai dari mana? Serahkan urusan perpajakanmu kepada KWA Consulting, Teman Bisnis yang siap membantu agar bisnis tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Jangan Kaget! DJP Bisa Memindahkan KPP Anda

Perpindahan tempat terdaftar wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Khusus, atau KPP Wajib Pajak Besar (KPP BKM) tidak selalu dilakukan atas permohonan wajib pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 (PER 17/2025), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan secara jabatan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP tertentu berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Secara umum, terdapat 2 mekanisme perpindahan tempat terdaftar wajib pajak. Pertama, perpindahan atas permohonan wajib pajak, misal karena perubahan domisili, tempat kedudukan, atau lokasi kegiatan usaha. Kedua, perpindahan yang ditetapkan secara jabatan oleh DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam PER 17/2025.

Mekanisme kedua, sesuai Pasal 2 ayat (1) PER 17/2025, berlaku untuk wajib pajak tertentu, orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), serta orang pribadi dan badan yang tidak termasuk subjek pajak. Ketiga wajib pajak tersebut ditetapkan terdaftar ke KPP BKM tanpa memerlukan permohonan perpindahan dari wajib pajak.

Baca Juga : Wajib Pajak Dilarang Rekam Video Conference SP2DK, Ini Aturannya!

Dalam menetapkan tempat terdaftar, DJP tidak hanya mempertimbangkan besarnya omzet atau jumlah pajak yang dibayarkan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER 17/2025, penetapan dilakukan dengan memperhatikan kriteria, antara lain:

  • peredaran usaha,
  • jumlah penghasilan,
  • jumlah pembayaran pajak,
  • nilai aset,
  • kewajiban dan ekuitas,
  • tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha,
  • kewarganegaraan,
  • klasifikasi lapangan usaha,
  • grup wajib pajak atau pemilik manfaat, serta
  • pertimbangan lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7 ayat (3) PER-17/PJ/2025 mengatur bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP yang semula membawahi wajib pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpindahan tempat terdaftar paling lambat satu bulan sebelum tanggal mulai terdaftar pada KPP yang baru. Selanjutnya, setelah perpindahan berlaku efektif, Kepala KPP baru menerbitkan surat pindah, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan kartu NPWP paling lambat satu hari kerja sejak tanggal mulai terdaftar.



Perlu dicatat, penetapan tempat terdaftar wajib pajak secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak bukan keputusan tetap dan permanen. Pasal 7 ayat (1) PER 17/2025 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP BKM. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, DJP dapat menetapkan perpindahan kembali ke KPP lain, termasuk ke KPP Pratama, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Bagi wajib pajak yang mengetahui telah dipindahkan ke KPP lain perlu memastikan nama KPP tempat terdaftar melalui Coretax atau dokumen administrasi yang diterbitkan DJP. Wajib pajak juga perlu memperhatikan tanggal mulai terdaftar karena sejak tanggal tersebut seluruh layanan administrasi perpajakan dilakukan melalui KPP yang baru.

PER 17/2025 menegaskan bahwa perpindahan wajib pajak dari KPP Pratama ke KPP BKM bukan merupakan indikasi bahwa wajib pajak sedang diperiksa atau memiliki permasalahan perpajakan. Penempatan wajib pajak pada KPP tertentu merupakan bagian dari penataan administrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan sesuai karakteristik masing-masing wajib pajak.


Kesimpulan

Perpindahan wajib pajak ke KPP Madya, KPP Khusus, atau KPP BKM dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan kriteria tertentu dan tidak selalu atas permohonan wajib pajak. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan status KPP terdaftar dan memahami perubahan administrasi perpajakannya. Butuh bantuan memahami perpindahan KPP atau kewajiban pajak Anda? Konsultasikan dengan KWA Consulting untuk mendapatkan solusi perpajakan yang tepat.

Wajib Pajak Dilarang Rekam Video Conference SP2DK, Ini Aturannya!


Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 melarang wajib pajak merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK.

Larangan ini berlaku dalam hal penjelasan atas SP2DK disampaikan oleh wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya secara langsung melalui video conference.

“Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa ... wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan,” bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang melanggar pelarangan perekaman dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Resmi! Ojol Jadi Pengusaha Mikro Mulai Juli 2026, Bebas Pajak?

Perlu dicatat, meski wajib pajak dilarang melakukan perekaman saat pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui video conference, KPP justru berwenang melakukan perekaman atas kegiatan dimaksud.

“Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa kegiatan penyampaian penjelasan dilakukan perekaman oleh KPP,” bunyi SE-8/PJ/2026.

Bila wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai tidak bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, penyampaian penjelasan atas SP2DK secara tatap muka melalui video conference tidak dilanjutkan.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa menanggapi SP2DK secara langsung ataupun secara tertulis sesuai dengan preferensinya masing-masing. Merujuk pada SE-8/PJ/2026, penjelasan bisa disampaikan lewat akun pajak dalam hal akun sudah diaktivasi dan saluran penyampaian sudah tersedia.

Penjelasan juga bisa disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP yang menerbitkan SP2DK.

Tak hanya itu, penjelasan atas SP2DK juga bisa disampaikan secara langsung saat AR mengunjungi wajib pajak, secara langsung ke KPP atau KP2DK, ataupun secara langsung melalui video conference.

Penjelasan atas SP2DK bisa disampaikan lebih dari sekali dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan selama 14 hari dan perpanjangan 7 hari.

Penjelasan yang disampaikan melewati jangka waktu bisa tetap diterima dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.

Kesimpulan

SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa wajib pajak dilarang merekam, menyimpan, menyebarluaskan, atau menyiarkan kegiatan penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference, sementara KPP berwenang melakukan perekaman atas kegiatan tersebut. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan tanggapan SP2DK secara langsung maupun tertulis dengan memperhatikan batas waktu yang berlaku. Agar proses penyampaian tanggapan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari risiko kepatuhan, Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama KWA Consulting dan dapatkan pendampingan yang tepat dalam menghadapi SP2DK.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00