Pajak kendaraan bermotor (PKB), biasa disebut dengan pajak kendaraan atau pajak motor, adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan ketetapan kepala daerah.
Mengapa Kendaraan Bermotor Dipajaki?
Kendaraan bermotor digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Penggunaan bahan bakar fosil pada mesin kendaraan bermotor akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan polusi. Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang semakin bertambah tanpa diimbangi dengan perluasan jalan dapat mengakibatkan kepadatan lalu lintas dan kemacetan.
Dengan adanya pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus membayar sejumlah pajak kepada pemerintah, tanpa mendapat imbalan secara langsung. Dengan kata lain, ada tambahan pengeluaran yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, selain biaya perawatan dan bahan bakar. Diharapkan, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan sekaligus menjadi insentif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau transportasi umum.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan minimal 10% alokasi pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal ini diatur dalam Pasal 86 UU HKPD jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Kendaraan Bermotor yang Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor
Namun demikian, tidak semua kendaraan bermotor dikenai pajak. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor sehingga tidak dikenai pajak kendaraan bermotor adalah:
- Kereta api;
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Rumus menghitung pajak kendaraan bermotor yaitu:
Pajak Kendaraan Bermotor = tarif pajak x dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Kepemilikan kendaraan bermotor dapat dikenakan pajak dengan tarif progresif. Artinya, tarif pajak akan semakin tinggi apabila kepemilikan kendaraan bermotor semakin banyak. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Tarif pajak kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 10 UU HKPD sebagai berikut:
- Paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama,
- Paling tinggi 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dapat ditetapkan secara progresif, dan
- Paling tinggi 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah
Mengingat UU HKPD hanya mengatur batas maksimal tarif pajak kendaraan bermotor, sangat dimungkinkan apabila Kepala Daerah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah dari tarif di atas.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan dan bobot. Khusus untuk kendaraan bermotor di air, pajak kendaraan bermotor dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai jual saja.
Dasar pengenaan pajak = nilai jual kendaraan x bobot
1. Nilai jual kendaraan
Nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat) pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Apabila harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan:
- Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
- Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
- Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
- Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
- Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
- Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
- Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
2. Bobot
Bobot ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dari diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Bobot dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sama dengan 1 apabila kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dianggap masih dalam batas toleransi; dan
- Lebih besar dari 1 apabila kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dianggap melewati batas toleransi.
Bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti tekanan gandar (yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor); jenis bahan bakar kendaraan bermotor (bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya); dan jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor (dibedakan berdasarkan isi silinder).
Dasar pengenaan pajak dinyatakan dalam suatu tabel. Untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri. Sedangkan, untuk selain kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Tabel dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor baru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023. Lihat tabel selengkapnya melalui link berikut ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Apa itu opsen? Opsen adalah pungutan tambahan pajak daerah menurut persentase tertentu. Ketentuan opsen tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun demikian, istilah opsen sudah ada bahkan pada Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
Kebijakan opsen bertujuan untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, opsen diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor terutang. Besarnya tarif opsen pajak kendaraan bermotor adalah 66%. Opsen pajak kendaraan bermotor dihitung dengan mengalikan tarif opsen dengan pajak kendaraan bermotor terutang.
Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian, opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.
Contoh Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama Wajib Pajak. Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Dengan demikian, besarnya pajak kendaraan bermotor terutang adalah:
Pajak kendaraan bermotor = tarif pajak x dasar pengenaan pajak
= 1,1% x Rp200.000.000,00
= Rp2.200.000,00
Pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2.200.000,00 diatas akan masuk ke RKUD yang bersangkutan.
Tarif opsen pajak kendaraan bermotor adalah 6,6% dari pajak kendaraan bermotor, sehingga besarnya opsen pajak kendaraan bermotor adalah:
Opsen pajak kendaraan bermotor = tarif x pajak kendaraan bermotor terutang
= 6,6% x Rp2.200.000,00
= Rp1.450.000,00
Opsen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.450.000,00 di atas masuk ke RKUD Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai alamat atau NIK Wajib Pajak.
Lebih lanjut, jumlah administrasi perpajakan wajib pajak secara total yaitu sebesar:
Pajak kendaraan bermotor = Rp2.200.000,00
Opsen pajak kendaraan bermotor = Rp1.450.000,00
Total = Rp3.650.000,00
Nilai penjumlahan sebesar Rp3.650.000,00 tersebut setara dengan tarif 1,8% sebagaimana diatur dalam UU PDRD. Pembayaran dilakukan secara bersamaan di samsat, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan RUKD Kabupaten/Kota. Dengan demikian, secara umum, adanya opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Pemberian Keringanan, Pengurangan, serta Pembebasan Pajak
Mengingat bahwa kebijakan pajak daerah merupakan otoritas pemerintah daerah, UU HKPD mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak serta objek pajak daerah atau retribusi daerah.