Info

5 Aturan Pajak Baru 2026, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak!

Memasuki awal tahun 2026, pemerintah Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan fiskal melalui penerbitan sejumlah peraturan pajak terbaru. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global dan nasional. Tercatat, terdapat lima peraturan pajak utama yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026 dan perlu menjadi perhatian serius bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Perubahan regulasi ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap perencanaan pajak, arus kas, dan strategi bisnis. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat atas substansi peraturan menjadi kunci agar wajib pajak dapat tetap patuh sekaligus optimal dalam menjalankan kewajiban perpajakan

Penyesuaian Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Salah satu peraturan terbaru mengatur penyesuaian mekanisme pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pemerintah melakukan penyempurnaan atas ketentuan PPh Pasal 21, khususnya terkait penghasilan dari hubungan kerja dan aktivitas tertentu. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem pemajakan yang lebih adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi aktual masyarakat.

Bagi perusahaan, perubahan ini menuntut penyesuaian sistem penggajian dan administrasi pajak agar perhitungan pajak karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku mulai 2026.

Baca Juga : Kemenkeu Rilis PMK 112/2025 Aturan P3B Kini Lebih Ketat dan Berbasis Substansi

Penguatan Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah juga merilis peraturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai yang mencakup penyempurnaan objek PPN, mekanisme pengkreditan pajak masukan, serta kewajiban pelaporan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturan ini ditujukan untuk memperkuat basis pajak konsumsi dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Pelaku usaha di sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur perlu memahami perubahan ini secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada sanksi pajak.

Perluasan Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Peraturan pajak terbaru juga menitikberatkan pada penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah memperluas ruang lingkup pengawasan, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun yang belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Pendekatan ini dilakukan melalui pemanfaatan data, integrasi sistem, serta peningkatan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi bersifat reaktif, melainkan harus dikelola secara proaktif oleh setiap wajib pajak.

Penyempurnaan Ketentuan Subjek dan Objek Pajak

Regulasi baru lainnya mengatur penyempurnaan definisi subjek dan objek pajak, termasuk penghasilan dari transaksi lintas negara. Aturan ini sangat relevan bagi perusahaan multinasional, pelaku usaha digital, serta individu dengan aktivitas ekonomi lintas yurisdiksi. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap potensi pajak dapat dipajaki secara adil sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga : Tak Ingin Salah Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuannya di Sini

Optimalisasi Sistem Administrasi Perpajakan Digital

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, pemerintah juga memperkuat sistem administrasi pajak digital yang terintegrasi. Mulai Januari 2026, wajib pajak didorong untuk memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran pajak berbasis digital secara penuh. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta transparansi dalam proses perpajakan.

Namun, di sisi lain, transformasi digital ini menuntut kesiapan sumber daya manusia dan sistem internal perusahaan agar mampu beradaptasi dengan cepat.

Kesimpulan

Peraturan pajak terbaru yang berlaku mulai Januari 2026 membawa perubahan signifikan yang berdampak pada kepatuhan, perencanaan pajak, dan operasional bisnis. Pemahaman regulasi menjadi kunci agar wajib pajak tetap patuh dan efisien. KWA Konsulting hadir memberikan solusi melalui pendampingan implementasi sistem perpajakan digital, peningkatan kompetensi tim internal, serta penyesuaian prosedur administrasi pajak agar perusahaan dapat beradaptasi secara efektif dan tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Kemenkeu Rilis PMK 112/2025 Aturan P3B Kini Lebih Ketat dan Berbasis Substansi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru yang mengatur tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025.

Beleid itu di antaranya menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap: (i) wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia; dan (ii) wajib pajak luar negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan UU PPh. P3B dapat diterapkan apabila terdapat P3B antara Indonesia dan mitra P3B.

"Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan mitra P3B, pengenaan PPh dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2025, dikutip pada Senin (5/1/2025).

Baca Juga : Tak Ingin Salah Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuannya di Sini

Pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan dalam P3B berlaku untuk: (i) WPDN; dan (ii) WPLN yang merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, PMK 112/2025 menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi oleh WPLN agar berhak memperoleh manfaat P3B. Pertama, bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan.

Ketiga, tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B merupakan upaya yang dilakukan oleh WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.

Adapun maksud dan tujuan P3B adalah eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenal pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.

Pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B juga akan termuat dalam formulir DGT. Pernyataan dalam formulir DGT yang menyatakan bahwa WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B meliputi:

  • memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • memilki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
  • memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  • melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B; dan
  • merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

PMK 112/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Sebelumnya, D.JP mengatur ketentuan seputar tata cara penerapan P3B melalui PER-25/PJ/2018. Apabila disandingkan perubahan paling mencolok salah satunya terlihat pada format formulir DGT yang mengalami sejumlah perubahan.

Kesimpulan


PMK 112/2025 menegaskan bahwa penerapan P3B hanya dapat dimanfaatkan oleh WPDN dan WPLN yang memenuhi syarat formal dan substansial, khususnya pembuktian status residen, economic substance, dan beneficial owner melalui Formulir DGT yang diperbarui, guna mencegah penyalahgunaan P3B dan memastikan kepastian hukum pajak lintas negara mulai berlaku 31 Desember 2025. Untuk meminimalkan risiko koreksi dan sengketa pajak, wajib pajak perlu menyesuaikan struktur transaksi serta dokumentasi sesuai ketentuan terbaru; oleh karena itu, KWA Konsulting siap mendampingi Anda dalam review P3B, tax planning, dan kepatuhan pajak internasional segera konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama kami.

Tak Ingin Salah Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuannya di Sini

Wajib pajak perlu segera menyiapkan diri untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada tahun depan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak," bunyi Pasal 1 Angka 13 UU KUP s.t.d.d UU HPP, dikutip pada Jumat (26/12/2025)

Secara umum, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga : Mengenal Sistem Perpajakan dan Jenis Pajak di Indonesia

Sejalan dengan itu, ada sejumlah aspek yang perlu disiapkan menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025, SPT paling sedikit berisi 4 jenis informasi.

Informasi yang dimaksud meliputi jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Selanjutnya, SPT Tahunan PPh juga perlu memuat 8 jenis data. Itu mencakup data berupa jumlah peredaran usaha; jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; jumlah penghasilan kena pajak.

Kemudian, jumlah pajak yang terutang; jumlah kredit pajak; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; jumlah harta dan kewajiban; dan data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.

Kesimpulan

SPT Tahunan PPh wajib disampaikan tepat waktu dengan data yang lengkap dan akurat. Siapkan dokumen sejak dini dan pastikan perhitungan pajak benar.Untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal dan menghindari potensi risiko, Anda dapat berkonsultasi dengan KWA Konsulting. Tim profesional KWA Konsulting siap membantu mulai dari persiapan data, penghitungan, hingga pelaporan SPT Tahunan secara akurat dan sesuai ketentuan. Jangan ragu untuk menghubungi KWA Konsulting agar kewajiban pajak Anda lebih aman, efisien, dan terencana.

Mengenal Sistem Perpajakan dan Jenis Pajak di Indonesia

 

Pajak merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang perpajakan yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Lalu, apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia?

KWA Consulting KWA Consulting akan mengulas gambaran menyeluruh mengenai jenis-jenis pajak di Indonesia, dasar hukum pengenaan pajak yang berlaku, serta tips praktis dalam mengelola kewajiban pajak secara tepat.

Gambaran Umum Sistem Perpajakan di Indonesia

Di Indonesia, pajak bersifat memaksa dan hanya dapat dikenakan berdasarkan undang-undang. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak wajib pajak.

Sebagian besar jenis pajak di Indonesia menggunakan sistem self assesment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak

Beberapa regulasi sebagai dasar hukum pengenaan pajak di Indonesia antara lain:

  • UUD 1945: Sebagai landasan utama yang menegaskan bahwa pajak hanya dapat dipungut berdasarkan undang-undang.
  • UU KUP: Mengatur tata kelola administrasi perpajakan, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak, mekanisme pelaporan, hingga sanksi.
  • UU HPP: Menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai ketentuan perpajakan agar sistem pajak lebih adil dan efektif.
  • UU HKPD: Menjadi dasar pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pembagian kewenangan pusat dan daerah.
  • UU PPN: Mengatur ketentuan pengenaan transaksi barang/jasa kena pajak.
  • UU PPh: Mengatur ketentuan pengenaan pajak penghasilan.
  • UU Bea Meterai: Mengatur secara khusus terkait bea meterai untuk memberikan kepastian hukum atas pengenaan pajak dokumen.

Baca Juga: SPT Kurang Bayar? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut

Secara garis besar, jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan dua penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya, yaitu:

1. Pajak Pusat

Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara secara nasional.

Beberapa jenis pajak pusat yang umum dikenal meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu
  • Bea Meterai

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan wilayah masing-masing.

Beberapa jenis pajak daerah antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Jenis Pajak Pusat dan Penjelasannya

Berikut penjelasan dari masing-masing jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat:

1. PPh

PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan yang menjadi objek PPh dapat berupa:

  • gaji dan upah
  • honorarium dan jasa profesional
  • keuntungan usaha
  • sewa
  • dividen dan bunga

PPh memiliki berbagai kategori sesuai jenis penghasilan dan mekanisme pemungutannya, sehingga wajib pajak perlu memahami pasal yang relevan dengan aktivitasnya. 

2. PPN

PPN dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. Pajak ini umumnya dipungut oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam sistem PPN dikenal mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan melalui faktur pajak

3. PPnBM

PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas barang tertentu yang tergolong mewah. Tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk menciptakan keadilan dan mengendalikan konsumsi barang mewah.

Adapun barang yang tergolong mewah di antaranya:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. PBB

Pajak Bumi Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Saat ini, sebagian besar PBB menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sektor tertentu masuk dikelola oleh pemerintah pusat. 

5. Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum atau digunakan sebagai alat pembuktian. Pajak ini bersifat satu kali dan tidak dikenakan berulang pada dokumen yang sama.

Jenis Pajak Daerah dan Penjelasannya

Pajak daerah terbagi menjadi dua kategori berdasarkan pemungutnya, yaitu:

  1. Pajak Provinsi: Pajak tingkat provinsi umumnya berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan serta aktivitas tertentu yang menjadi kewenangan provinsi.
  2. Pajak Kabupaten/Kota: Pajak kabupaten/kota mencakup pajak atas properti, perolehan hak tanah dan bangunan, serta pajak atas barang dan jasa tertentu sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.

Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

  1. Pajak Provinsi
  2. Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  5. Pajak Air Permukaan
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Kabupaten/Kota
  8. Pajak Hotel
  9. Pajak Restoran
  10. Pajak Hiburan
  11. Pajak Reklame
  12. Pajak Penerangan Jalan
  13. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  14. Pajak Parkir
  15. Pajak Air Tanah
  16. Pajak Sarang Burung Walet
  17. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  18. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  19. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Tips Mengelola Pajak agar Lebih Tertib dan Efisien

Agar pengelolaan kewajiban pajak dapat dilakukan lebih mudah, Anda dapat memanfaatkan tips berikut:

  1. Pahami pajak yang relevan dengan aktivitas Anda: Identifikasi aktivitas yang menimbulkan kewajiban pajak agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban.
  2. Pisahkan keuangan pribadi dan usaha: Pemisahan ini memudahkan pencatatan transaksi dan penghitungan pajak secara akurat.
  3. Simpan dokumen perpajakan dengan rapi: Dokumen seperti bukti potong, faktur pajak, dan SPT perlu diarsipkan untuk keperluan pelaporan dan pemeriksaan.
  4. Susun jadwal rutin pengelolaan pajak: Dengan jadwal yang teratur, risiko keterlambatan bayar atau lapor dapat diminimalkan.
  5. Manfaatkan teknologi perpajakan: Penggunaan aplikasi pajak dapat membantu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara lebih praktis dan minim kesalahan.

Kesimpulan

Pajak di Indonesia terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah yang diatur berdasarkan undang-undang. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan, objek, dan mekanisme pemungutan yang berbeda, sehingga wajib pajak perlu memahami kewajiban pajak yang sesuai dengan aktivitasnya agar terhindar dari kesalahan dan sanksi.Untuk mengelola pajak dengan tertib dan efisien, wajib pajak perlu memahami jenis pajak yang relevan, melakukan pencatatan keuangan dengan rapi, mematuhi jadwal pembayaran dan pelaporan, serta memanfaatkan teknologi perpajakan yang terintegrasi.
Jika Anda masih bingung menentukan kewajiban pajak atau ingin memastikan pengelolaan pajak berjalan tepat dan patuh, KWA Consulting siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama tim profesional kami untuk solusi pajak yang aman, efisien, dan sesuai peraturan.

SPT Kurang Bayar? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, banyak wajib pajak yang menemukan status SPT kurang bayar. Situasi ini kerap menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai kesalahan pelaporan atau berisiko menimbulkan sanksi. Padahal, kondisi ini cukup sering terjadi, baik pada orang pribadi maupun badan.

Melalui artikel ini, KWA Consulting akan mengulas secara menyeluruh apa saja langkah yang perlu dilakukan saat mengalami SPT kurang bayar dan cara menyelesaikan atau mengatasinya. 

Apa yang Dimaksud dengan SPT Kurang Bayar?

SPT kurang bayar adalah kondisi ketika hasil penghitungan akhir dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan bahwa pajak terutang lebih besarr dibandingkan total kredit pajak yang telah dibayarkan selama satu pajak berjalan.

Kredit pajak tersebut dapat berasal dari:

  • Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi kerja
  • Pemungutan pajak oleh pihak lain
  • Setoran pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak

Apabila total kredit pajak masih belum mencukupi untuk menutup pajak terutang, maka selisihnya dikategorikan sebagai pajak kurang bayar yang wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan.

Untuk mengetahui penyebabnya,

selengkapnya baca: 

Apa yang Perlu Dilakukan jika SPT Kurang Bayar?

Apabila mengalami SPT kurang bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan, lakukan tindakan berikut untuk mengatasi atau menyelesaikannya:

1. Tetap tenang dan pahami kondisinya

SPT kurang bayar bukan merupakan pelanggaran perpajakan. Status ini hanya menunjukkan adanya kekurangan pajak yang perlu diselesaikan sebelum SPT disampaikan.

2. Lakukan peninjauan ulang data

Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya:

  • Teliti kembali seluruh penghasilan yang dilaporkan
  • Pastikan seluruh kredit pajak sudah dicantumkan
  • Mengecek kembali perhitungan pajak terutang

Langkah ini penting agar jumlah pajak kurang bayar benar-benar akurat.

3. Lunasi pajak kurang bayar tepat waktu

Pembayaran pajak kurang bayar sebaiknya dilakukan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi bunga atau denda administratif.

Langkah-Langkah Mengatasi SPT Kurang Bayar

Guna menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan status kurang bayar, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Hitung kembali pajak terutang

Pastikan jumlah pajak kurang bayar telah dihitung dengan benar dan tidak disebabkan oleh kesalahan penginputan data.

2. Buat kode billing pajak

Kode billing dapat dibuat melalui DJP Online, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti e-Billing Mekari Klikpajak. Tutorial selengkapnya baca: Cara Membuat Kode Billing di e-Billing.

3. Lakukan pembayaran pajak

Pembayaran pajak kurang bayar dapat dilakukan melalui: bank persepsi, ATM, internet bankingmobile banking, kantor pos. Pastikan jenis pajak dan masa pajak sudah sesuai.

4. Laporkan SPT setelah pembayaran

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti pembayaran harus dicantumkan dalam SPT sebelum dikirim agar SPT dinyatakan lengkap dan sah.

5. Ajukan pembetulan SPT jika diperlukan

Apabila setelah pelaporan ditemukan kesalahan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus SPT Kurang Bayar

Berikut ini beberapa contoh kasus SPT kurang bayar orang pribadi dan badan:

A. SPT Kurang Bayar Orang Pribadi

Kasus 1: Karyawan dengan Penghasilan Tambahan

Seorang karyawan memiliki gaji bulanan yang telah dipotong PPh 21 oleh perusahaan. Selain itu, ia juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (freelance) sepanjang tahun.

  • PPh 21 dagi gaji: sudah dipotong perusahaan
  • Penghasilan freelance: belum dipotong pajak

Saat melaporkan SPT Tahunan, seluruh penghasilan digabung. Pajak terutang menjadi lebih besar dari total PPh 21 yang telah dipotong, sehingga muncul status SPT kurang bayar.

Solusi: Wajib pajak membayar selisih pajak terutang sebelum menyampaikan (submit) SPT Tahunan.

Baca Juga : IUMK Dihapus, Ini Cara Mendapatkan NIB

Kasus 2: Perubahan Status PTKP

Seorang karyawan menikah dan memiliki tanggungan di tengah tahun, namun perusahaan baru menyesuaikan PTKP di akhir tahun.

  • Pemotongan pajak bulanan masih menggunakan PTKP lama
  • Pajak terutang akhir tahun berbeda dari total potongan

Hal ini menyebabkan perhitungan akhir SPT menunjukkan kekurangan pajak.

Solusi: Melunasi pajak kurang bayar sesuai hasil perhitungan SPT Tahunan.

B. SPT Kurang Bayar Wajib Pajak Badan

Kasus 1: Perbedaan Laba Komersial dan Fiskal

Sebuah perusahaan mencatat laba berdasarkan laporan keuangan komersial. Namun, terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal.

  • Laba komersial lebih kecil
  • Laba fiskal lebih besar

Akibat koreksi fiskal positif, pajak terutang meningkat dan menyebabkan SPT Tahunan Badan berstatus kurang bayar.

Solusi: Perusahaan menyetorkan pajak kurang bayar berdasarkan perhitungan fiskal sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan.

Kasus 2: Kredit Pajak Tidak Maksimal

Perusahaan memiliki PPh Pasal 22 dan Pasal 23 sebagai kredit pajak. Namun, nilainya lebih kecil dari PPh Badan terutang.

  • Kredit pajak < pajak terutang
  • Terjadi selisih pajak

Selisih tersebut menjadi pajak kurang bayar.

Solusi: Perusahaan melunasi kekurangan pajak menggunakan kode billing sebelum pelaporan SPT.

Baca Juga : https://www.kwa-consulting.id/info/467-pp-43-2025-berlaku,-siapa-yang-boleh-menyusun-laporan-keuangan.html

FAQ SPT Kurang Bayar

Berikut beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan berkaitan dengan SPT kurang bayar:

1. Apa yang dimaksud dengan SPT kurang bayar?

SPT kurang bayar merupakan kondisi ketika pajak terutang dalam SPT Tahunan lebih besar dibandingkan pajak yang telah dipotong, dpungut, atau disetor sepanjang tahun pajak.

2. Apakah SPT kurang bayar termasuk pelanggaran pajak?

Tidak. SPT kurang bayar bukan pelanggaran selama wajib pajak melunasi kekurangan pajak dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kapan pajak kurang bayar harus dibayar?

Pajak kurang bayar harus dibayar sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan, agar tidak dikenakan sanksi administratisi.

4. Apakah ada sanksi jika SPT kurang dibayar terlambat?

Ya. Jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Bagaimana cara membayar SPT kurang bayar?

Wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu, lalu melakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lainnya.

6. Apakah SPT kurang bayar bisa dibetulkan?

Bisa. Jika terdapat kesalahana pengisian atau perhitungan, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SPT sesuai prosedur.

7. Apakah SPT kurang bayar bisa dicicil?

Pada prinsipnya pajak harus dibayar lunas. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

8. Apakah karyawan tetap bisa mengalami SPT kurang bayar?

Bisa. Terutama jika memiliki penghasilan tambahan di luar gaji atau jika pemotongan PPh 21 tidak mencerminkan pajak terutang sebenarnya.

9. Apakah SPT kurang bayar bisa terjadi meski pajak sudah dipotong perusahaan?

Ya. Pemotongan pajak oleh perusahaan bersifat estimasi dan bisa lebih kecil dari pajak terutang setelah penghitungan tahunan.

10. Apakah bukti pembayaran wajib dilampirkan di SPT?

Ya. Bukti pembayaran pajak kurang bayar harus dicantumkan agar SPT dinyatakan lengkap dan sah.

Kesimpulan

SPT kurang bayar adalah kondisi yang wajar dan bukan pelanggaran pajak, selama kekurangan pajak dilunasi dan dilaporkan sesuai ketentuan.Periksa kembali data pajak, lunasi pajak kurang bayar melalui kode billing, lalu laporkan SPT dengan mencantumkan bukti pembayaran.Masih bingung atau ragu? Konsultasikan SPT Anda bersama KWA Consulting agar pelaporan pajak lebih aman, tepat, dan sesuai aturan.

IUMK Dihapus, Ini Cara Mendapatkan NIB

 

Dahulu, pelaku usaha mikro dan kecil harus memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) sebagai bukti legalitas usaha. Namun, kini pemerintah telah menyederhanakan sistem perizinan melalui satu pintu, yaitu OSS (Online Single Submission), dan menggantikan IUMK dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Perubahan ini dilakukan untuk memudahkan UMK dalam mengurus izin, mempercepat proses legalitas, serta membuka akses ke berbagai fasilitas usaha secara nasional. KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda bagaimana cara mengajukan NIB secara online.

Apa itu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)?

IUMK adalah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, biasanya melalui camat atau lurah, untuk pelaku usaha kecil. Pemberian IUMK diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2014.

Izin ini sebelumnya menjadi bukti bahwa usaha berjalan secara sah dan terlindungi hukum.

Namun, sejak adanya reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja, sistem ini digantikan dengan NIB yang lebih efisien dan terintegrasi.

Baca Juga : Aturan Baru Pajak Olahraga

NIB sebagai Pengganti IUMK

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah secara online melalui sistem OSS. Untuk usaha berisiko rendah, NIB saja sudah cukup menjadi bukti legalitas usaha.

Dasar Hukum Penggantian IUMK dengan NIB

Berikut beberapa peraturan sebagai dasar hukum penggantian IUMK dengan NIB:

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, yang menyederhanakan perizinan usaha untuk mendorong investasi dan kemudahan berusaha.
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yang mengatur perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko. Usaha mikro berisiko rendah cukup punya NIB.
  • OSS (Online Single Submission), sebagai platform online resmi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk mengurus izin usaha, termasuk pembuatan NIB, secara mudah dan cepat.

Mengapa IUMK Dihapus?

IUMK diganti karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kemudahan berusaha. Sedangkan dengan adanya NIB, maka:

  • Proses izin lebih cepat dan serba online.
  • Tidak perlu datang ke kantor kecamatan.
  • Izin terintegrasi secara nasional.
  • Cukup satu dokumen untuk legalitas usaha.

Syarat Memperoleh NIB

Beberapa persayaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan NIB bagi pengusaha kecil di antaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)
  • Email dan nomor ponsel aktif.
  • Data usaha seperti nama, bidang, alamat, dan modal.

Cara Mendapatkan NIB untuk Usaha Mikro/Kecil

Terdapat tiga tahapan yang harus dilengkapi oleh pemohon perizinan NIB online, yaitu sebagai berikut.

Tahap Pertama

  1. Silakan kunjungi laman OSS Online Single Submission di website https://oss.go.id
  2. Pilih opsi “daftar” untuk membuat akun.
  3. Kemudian isi formulir yang tertampil di layar dengan data yang benar.
  4. Input kode captcha yang terlihat.
  5. Pilih kembali opsi “daftar” yang ada di berada di bagian bawah.
  6. Kemudian, Anda akan harus mengonfirmasi alamat email yang telah di-input-kan sebelumnya.
  7. Untuk mengonfirmasi alamat email tersebut, silahkan buka email Anda dan pilih “aktivasi”.
  8. Apabila berhasil di aktivasi, menandakan akun yang telah Anda daftarkan berhasil.

Baca Juga : PP 43/2025 Berlaku, Siapa yang Boleh Menyusun Laporan Keuangan?

Tahap Kedua

  1. Pastikan kembali email verifikasi dari OSS.
  2. Kemudian salin password yang tertera.
  3. Silakan Anda buka kembali laman OSS dan pilih opsi “login”.
  4. Input alamat email yang telah Anda daftarkan dan pada kolom username tempel salinan password.
  5. Input kode captcha yang tertera.
  6. Pilih menu “perizinan mikro”l
  7. Klik opsi “pengajuan baru” dan inputkan data-data penting yang tertera.
  8. Setelah itu, pilih opsi “simpan”, kemudian klik “tampah data” untuk pengisian data mengenai jenis usaha.
  9. Kemudian pilih “simpan data usaha”.

Tahap Ketiga

  1. Pilih data usaha yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  2. Silakan Anda pilih opsi “simpan” dan “lanjutkan”.
  3. Silakan pilih menu data usaha dan klik “proses NIB”.
  4. Pilih opsi unduh lalu simpan.
  5. Terakhir, silahkan Anda pilih opsi “Cetak Izin Usaha” untuk mengunduh dan mendapatkan NIB.

Biaya Mengurus NIB

Pengurusan NIB gratis, karena bianya sudah ditanggung oleh APBN atau APBD. Pelaku usaha tidak perlu membayar sepeser pun.

Masa Berlaku NIB

NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha juga tidak perlu memperpanjang NIB. Jadi, tidak ada batas waktu kedaluwarsa selama usaha masih aktif dan tidak dihentikan.

Kesimpulan

NIB kini menjadi pengganti IUMK sebagai legalitas usaha yang lebih sederhana dan terintegrasi. Dengan mendaftar NIB secara online melalui OSS tanpa biaya, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh legalitas resmi, kemudahan akses permodalan, perlindungan hukum, serta dukungan program pemerintah. Oleh karena itu, pembuatan NIB merupakan langkah awal yang penting untuk menjalankan usaha secara legal, aman, dan profesional.

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00